kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Jadi tersangka, Suryadharma belum mau mundur


Jumat, 23 Mei 2014 / 12:34 WIB
ILUSTRASI. Aktivitas karyawan di kantor cabang Bank Muamalat, Tangerang Selatan, Rabu (14/9/2022). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Edy Can

JAKARTA. Setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi, Suryadharma Ali belum memutuskan mundur dari jabatannya sebagai menteri agama. Dia beralasan ingin fokus membenahi penyelenggaraan ibadah haji akan datang.

"Saya belum berpikir ke arah itu. Kami menunggu proses hukum selanjutnya," kata Suryadharma kepada wartawan, Jumat (23/5).

Suryadharma mengaku belum mengetahui secara persis mengapa dirinya menjadi tersangka. Dia berharap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka sebagai sebuah kesalahpahaman. Rencananya, dia akan menyiapkan pembelaan atas tuduhan KPK itu.

KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 senilai lebih dari Rp 1 triliun. KPK menjerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 65 KUHP.

Penyidik KPK menyatakan, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini telah menyalahgunakan wewenang sebagai menteri agama. Akibat perbuatan Suryadharma negara mengalami kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×