Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri aset Menteri Agama Suryadharma Ali setelah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Suryadharma menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji 2012-2013 di Kementerian Agama.
"Ini baru naik ke penyidikan, tapi akan dilakukan (penelusuran aset) seperti kasus lain," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (22/5/2014) malam.
Menurut Johan, penelusuran aset merupakan prosedur tetap yang dilakukan KPK setelah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dengan melakukan penelusuran aset, KPK bisa mendapatkan bayangan mengenai profil kekayaan tersangka itu sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan saat menuntut penggantian kerugian negara nantinya.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Hingga kini, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut masih dihitung.
Menurut Johan, penyelenggaraan haji 2012-2013 menghabiskan uang negara lebih dari Rp 1 triliun. Diduga, ada mark up atau penggelembungan harga berkaitan dengan pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News