kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KPK duga Suryadharma gunakan dana sisa kuota haji


Jumat, 23 Mei 2014 / 11:09 WIB
KPK duga Suryadharma gunakan dana sisa kuota haji
ILUSTRASI. Gejala Rematik.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menteri Agama Suryadharma Ali diduga memberangkatkan pejabat di Kementerian Agama dan keluarganya ke tanah suci dengan menggunakan dana sisa kuota para jemaah haji yang bukan semestinya digunakan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "Begitulah adanya," katanya menjawab pertanyaan wartawan perihal modus yang dilakukan oleh Suryadharma, Jumat (23/5) pagi.

Lebih lanjut menurut Bambang, dana yang diduga dikorupsi oleh Ketua Umum Partai berlambang Ka'bah tersebut diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berkaitan dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). "Ada yang dari APBN yang berkaitan dengan PPIH," imbuhnya.

Lembanganya pun berharap terungkapnya kasus tersebut, menjadikan pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji ke depannya menjadi lebih bagus.

"Semoga saja jemaah haji sebagai tamunya Allah dimuliakan melalui penyelenggara haji yang baik, sebagian mereka tidak lagi dinista dengan pelayanan yang apa adanya," tambah Bambang.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian agama. Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 65 KUHPidana.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atas penyelenggaraan haji bernilai lebih dari Rp1 triliun. Akibat perbuatan itu, diduga menyebabkan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×