kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK akan memeriksa bos Berca Hartati Murdaya


Rabu, 04 Juli 2012 / 19:14 WIB
KPK akan memeriksa bos Berca Hartati Murdaya
ILUSTRASI. Asing banyak melego saham-saham ini saat IHSG menguat, Senin (14/6)


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa bos Berca Group Hartati Murdaya. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pemeriksaan Hartati ini terkait kasus suap yang melibat PT Hardaya Inti Plantation.

Sebelumnya, KPK telah mengajukan pencekalan terhadap Hartati ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut Johan, pencekalan ini supaya sewaktu-waktu Hartati bisa dimintai keterangan. "Tapi soal waktunya saya belum tahu," ucapnya, Rabu (4/7).

Johan menerangkan, pencekalan itu tidak bukan atas dasar status atau keterlibatannya dalam suatu kasus. Menurutnya, pencekalan ini dibutuhkan untuk pengungkapan kasus.

Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Bupati Buol Amran Batalipu dan dua petinggi Hardaya Plantation yakni Gondo Sudjojo dan Anshori.

Kasus ini terungkap ketika KPK menangkap Anshori di Buol, Sulawesi Tengah pada Selasa (26/6) lalu. Sementara, Gondho diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (27/6).

Keduanya diduga menyuap Amran di Buol. Pemberian uang pelicin ini diduga untuk melancarkan izin penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan yang terletak di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×