kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK akan lantik 21 penyidik baru untuk perkuat penyidikan


Senin, 15 April 2019 / 23:17 WIB
KPK akan lantik 21 penyidik baru untuk perkuat penyidikan


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 21 penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang menjadi calon penyidik resmi menuntaskan pendidikan dan pelatihannya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Senin (15/4).

"Mereka akan diangkat dan disumpah sebagai penyidik KPK pada hari Selasa, 23 April 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Senin.

Setelah itu, ke-21 penyidik baru ini secara efektif bertugas di bawah Kedeputian Penindakan KPK. Febri menjelaskan, para penyidik itu telah mendapatkan berbagai pelatihan, seperti hukum tindak pidana korupsi, kemampuan dan audit investigasi, pelatihan lapangan, hingga pelacakan aset.

"Selama sekitar sebulan, mereka mendapatkan pembekalan dan pendalaman materi dari para pakar, baik dari internal KPK ataupun eksternal seperti Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK)," kata dia.

KPK memandang 21 penyidik baru ini sudah memiliki kemampuan mumpuni untuk menjalankan tugas lebih lanjut. Karena ketika menjadi penyelidik, mereka juga sudah berpengalaman menangani sejumlah perkara.

"Diharapkan semakin mematangkan kemampuan mereka, terutama hukum acara pidana, hukum terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta investigasi dan audit forensik," kata dia.

Di internal KPK, jumlah penyidik saat ini sebanyak 96 orang. Mereka ada yang berasal dari Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Penambahan 21 orang ini diharapkan semakin memperkuat kerja KPK sesuai dengan harapan publik," kata dia. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkuat Penindakan, KPK Akan Lantik 21 Penyidik Baru",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×