Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Selain itu, KPK juga memperpanjang penahanan terhadap Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan pihak swasta bernama Indung.
Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dimulai tanggal 17 April 2019 sampai 26 Mei 2019 untuk 3 tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (15/4).
Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan US$ 85.130. Pihak terduga pemberi suap adalah Asty Winasti selaku Marketing Manager PT HTK.
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.
Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar. Uang itu diduga akan diberikan kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019. (Dylan Aprialdo Rachman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News