Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait kasus yang menjeratnya, yaitu dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur.
Pengajuan praperadilan ini diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menerima surat dari PN Jakarta Selatan.
"Pada surat tersebut disebut, rencana sidang perdana Senin, 22 April 2019. KPK sedang membaca permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat (12/4).
Febri menjelaskan, pihaknya memandang poin permohonan yang diajukan Romahurmuziy terkesan lemah. "Beberapa di antaranya bahkan kami pandang pemohon tidak memahami secara tepat beda pasal suap dengan pasal tipikor dengan kerugian keuangan negara," kata dia.
Ia mengungkapkan, beberapa poin praperadilan yang diajukan Romahurmuziy. Misalnya, Romahurmuziy mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjeratnya. Politisi yang akrab disapa Romy itu merasa tak mengetahui adanya tas kertas berisi uang yang akan diserahkan kepadanya.
Romy juga mempermasalahkan penyadapan yang dilakukan KPK. "RMY memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara. Padahal seharusnya, menurut RMY, KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih. Penetapan tersangka RMY tidak didahului penyidikan terlebih dahulu," ujar Febri.
Sebelumnya, Febri telah memastikan KPK siap menghadapi praperadilan Romahurmuziy. "KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan bukti-bukti yang ada dan juga proses di penyidikan yang sudah dilakukan," kata dia, Rabu (10/4) lalu.
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Akan Hadapi Praperadilan Romahurmuziy pada 22 April 2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News