kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK memeriksa enam saksi di Jawa Timur terkait suap jual beli jabatan Kemenag


Jumat, 12 April 2019 / 19:12 WIB
KPK memeriksa enam saksi di Jawa Timur terkait suap jual beli jabatan Kemenag


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi di Jawa Timur terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, enam saksi tersebut terdiri dari Kepala Kantor Kemenag Lamongan dan Surabaya, serta Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kemenag di Jawa Timur. 

Mereka semua diperiksa untuk tersangka Romahurmuziy. "Pemeriksaan di Jawa Timur dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/4).

Dari keenam saksi tersebut, secara garis besar tim penyidik memperdalam soal informasi dugaan aliran dana untuk Romahurmuziy. "Selain itu tim juga melakukan pendalaman soal seleksi jabatan untuk tersangka MFQ (Muhammad Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik)," ungkap Febri Diansyah.

Konstruksi perkara, Selain Romahurmuziy dan Muafaq, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag.

Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romahurmuziy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Haris saat itu mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Sedangkan Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya.

KPK saat itu menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama. Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menag Lukman Hakim Saefuddin. Alasannya, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Haris Hasanuddin selanjutnya dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.

Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romahurmuziy. Haris dan Muafaq diduga memberikan 'pelicin' kepada Romy terkait seleksi jabatan tersebut. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Telisik Aliran Dana Suap untuk Romahurmuziy Lewat Kepala Kantor Kemenag Lamongan dan Surabaya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×