kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

Pengamat: Fenomena Hapus Bukti Potong di Coretax Dipicu Rendahnya Literasi Pajak


Selasa, 04 Agustus 2026 / 15:46 WIB
Pengamat: Fenomena Hapus Bukti Potong di Coretax Dipicu Rendahnya Literasi Pajak
ILUSTRASI. Coretax Pajak (Dok/DJP)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Fenomena wajib pajak yang menghapus bukti potong (bupot) dari konsep Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di sistem Coretax dinilai lebih dipicu rendahnya literasi perpajakan dibandingkan persoalan teknis aplikasi.

Pandangan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif IEF Research Institute Ariawan Rahmat di tengah penelitian yang masih dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terhadap pelaporan SPT Tahunan, termasuk praktik penghapusan bukti potong di Coretax.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa bukti potong yang muncul secara prepopulated pada akun wajib pajak di Coretax tidak seluruhnya otomatis diakumulasikan sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan. 

Baca Juga: Fenomena Hapus Bukti Potong di Coretax, Pengamat Beberkan Akar Masalahnya

Sebagian bukti potong harus terlebih dahulu diotorisasi oleh wajib pajak sebagai bagian dari penghasilan yang diterimanya.

Oleh karena itu, apabila wajib pajak meyakini bahwa bukti potong yang muncul bukan merupakan penghasilannya, data tersebut dapat dihapus dari konsep SPT Tahunan. Namun, penghapusan hanya berlaku pada tampilan draf SPT dan tidak menghilangkan data yang tersimpan di sistem DJP.

Ia menambahkan, apabila hasil penelitian menunjukkan bukti potong tersebut seharusnya dilaporkan sebagai penghasilan, wajib pajak akan diminta menyampaikan SPT Pembetulan. 

Hingga kini, DJP masih meneliti kasus tersebut dan belum mengungkapkan jumlah wajib pajak yang diduga menghapus bukti potong demi membuat status SPT menjadi nihil.

Menanggapi fenomena itu, Ariawan mengatakan DJP saat ini memang menyoroti anomali berupa penghapusan bukti potong oleh wajib pajak pada sistem Coretax.

Menurutnya, semakin banyak karyawan yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja atau memperoleh tambahan penghasilan dari sumber lain. Akibatnya, seluruh penghasilan tersebut harus diakumulasikan dalam SPT Tahunan sehingga tidak jarang masuk ke lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) progresif yang lebih tinggi dan memunculkan status kurang bayar.

"WP berpikir, pajak yang awalnya terasa aman karena sudah dipotong oleh masing-masing pemberi kerja berujung pada status kurang bayar ketika diakumulasikan," kata Ariawan kepada Kontan.co.id, Selasa (4/8).

Ia menjelaskan, Coretax telah menerapkan sistem prepopulated, sehingga seluruh bukti potong yang diterbitkan perusahaan, pemberi kerja, maupun klien otomatis ditarik ke dalam draf SPT Tahunan.

Kondisi tersebut membuat sebagian wajib pajak panik ketika melihat status SPT berubah menjadi kurang bayar. Sebagian kemudian mengambil jalan pintas dengan menghapus bukti potong tambahan pada antarmuka Coretax agar status SPT kembali menjadi nihil.

Padahal, menurut Ariawan, tindakan tersebut tidak menghapus data yang tersimpan di basis data DJP.

"Menghapus bupot di draf SPT sama sekali tidak menghapus data pemotongan tersebut dari basis data pusat DJP," ujarnya.

Ariawan menilai fenomena ini bukan disebabkan administrasi perpajakan yang rumit. Sebaliknya, Coretax justru dirancang untuk memangkas birokrasi dan menyederhanakan administrasi perpajakan.

Ia melihat akar persoalan berada pada masih rendahnya pemahaman wajib pajak mengenai konsep global income taxation, yakni seluruh penghasilan dari berbagai sumber harus digabungkan dalam penghitungan pajak tahunan.

"Mungkin itu yang dianggap sebagai error atau sistem salah itung. Padahal, bisa jadi adalah konsekuensi logis dari naiknya bracket tarif progresif. Ini yang harus dijelaskan kepada wajib pajak," imbuh Ariawan.

Selain itu, Ariawan menilai keberadaan tombol "hapus" pada antarmuka Coretax turut memengaruhi perilaku wajib pajak.

"Karena diizinkan dihapus, maka wajib pajak merasa memiliki hak memodifikasi," katanya.

Untuk itu, ia mendorong DJP lebih menitikberatkan edukasi pada pemahaman konsep perpajakan dibandingkan sekadar mengajarkan tata cara penggunaan aplikasi.

"Diedukasi secara fundamental mengapa penggabungan dua bukti potong bisa melahirkan kurang bayar. Ketika akar logika fiskalnya tidak dipahami, wajib pajak akan selalu melihat status Kurang Bayar sebagai ketidakcocokan data. Karena ada tombol hapus, maka dengan mudah mereka menghapusnya," terang Ariawan.

Baca Juga: Purbaya Ancam Potong Anggaran K/L yang Tak Ikuti Arahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×