kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPI ingatkan lembaga penyiaran ikut aturan saat masa tenang pemilu


Minggu, 14 April 2019 / 08:54 WIB
KPI ingatkan lembaga penyiaran ikut aturan saat masa tenang pemilu


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) mengimbau semua lembaga penyiaran di Indonesia untuk mengikuti aturan yang diterapkan saat memasuki masa tenang Pemilu, selama tiga hari, mulai Minggu (14/4) hingga Selasa (16/4).

Imbauan ini disampaikan KPI melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (13/4) malam. Landasan yang digunakan KPI adalah Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menyampaikan pada masa tenang Pemilu lembaga penyiaran dilarang memuat berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu dan atau dalam bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Selain itu, KPI melarang debat terbuka peserta pemilu kembali disiarkan. Segala bentuk kegiatan kampanye peserta pemilu, hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu iklan yang dibuat atau diperankan oleh peserta dan/atau pelaksana kampanye pemilu juga tidak boleh ditayangkan.

Yuliandre berharap semua lembaga penyiaran dapat mematuhi aturan yang telah dibuat demi kondusifitas jelang hari-H pencoblosan. "Kami berharap seluruh lembaga penyiaran mematuhi aturan ini agar kondisi dan suasana damai di masyarakat pada saat masa tenang tidak terganggu,” kata Yuliandre.

"Mari kita memberi ruang untuk masyarakat untuk berpikir dengan tenang dan menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani mereka masing-masing tanpa tekanan dan pengaruh dari manapun," tuturnya.

Tak hanya pada hari tenang, KPI juga meminta lembaga penyiaran menaati aturan di hari pemungutan suara, yakni mengenai ketentuan penyiaran hasil perhitungan cepat. Hasil hitung cepat baru boleh ditayangkan dua jam setelah pemungutan suara selesai di Wilayah Indonesia Barat.

Selanjutnya, hitung cepat hanya boleh dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU. Terakhir, hasil perhitungan cepat harus disertai keterangan bukan hasil resmi yang dikeluarkan penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Luthfia Ayu Azanella)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Tenang Pemilu, KPI Minta Lembaga Penyiaran Ikuti Aturan Main",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×