Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi teguran tertulis kepada stasiun televisi swasta RCTI, atas tayangan program kuisnya bertajuk “Kuis Kebangsaan”. KPI menilai tayangan kuis tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2002 Pasal 50 ayat (4) dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 71 ayat (4).
Seperti dikutip dari situs resmi KPI (www.kpi.go.id), lembaga yang bertugas sebagai pengawas atas semua siaran televisi di Indonesia itu mengatakan bahwa Program Kuis Kebangsaan adalah program kuis yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (19) dan Pasal 70 Standar Program Siaran.
Menurut KPI, pada pasal 1 ayat (19) dijelaskan bahwa program kuis, undian berhadiah, dan permainan berhadiah lainnya adalah program siaran berupa perlombaan, adu ketangkasan, adu cepat, menjawab pertanyaan, undian, dan permainan lain yang menjanjikan hadiah.
“Sehingga KPI Pusat berkesimpulan bahwa Program Kuis Kebangsaan adalah program kuis, yaitu salah satu bentuk dari program siaran, bukan merupakan merupakan siaran iklan, sebagaimana yang saudara dalilkan,” demikian kutipan teguran tertulis dari KPI untuk tayangan Kuis Kebangsaan tersebut.
“WINHT yang merupakan singkatan dari Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo adalah calon Presiden dan Wakil Presiden dari Partai Hanura yang telah dideklarasikan oleh Partai Hanura pada tanggal 2 Juli 2013. Selain tayangan pada tanggal 1 Desember 2013 di atas, program juga menampilkan tamu/pendamping pembawa acara yang berfungsi membacakan pertanyaan kuis yang merupakan calon-calon anggota legislatif dari Partai Hanura. Sehingga KPI Pusat berkesimpulan bahwa program tersebut merupakan program kuis yang dibiayai atau disponsori oleh Peserta Pemilu, yaitu Partai Hanura,” imbuh KPI.
Dari kedua kesimpulan di atas, karena program siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum, KPI memutuskan bahwa program Kuis Kebangsaan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2002 Pasal 50 ayat (4) dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 71 ayat (4).
“Atas dasar pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.”
Sebelumnya beberapa waktu lalu tayangan kuis kebangsaan di RCTI ini sempat menjadi pergunjingan di sejumlah sosial, termasuk Twitter dan Kaskus. Kuis itu diduga telah diatur atau disetting, setelah beberapa peserta diketahui melontarkan jawaban sebelum pembawa acara mengajukan pertanyaan.
Namun melalui akun Twitter-nya, @kuiskebangsaan, penyelenggara acara mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan simulasi dengan penelpon sebelum menayangkannya secara langsung. Pada simulasi itu, penyelenggara acara memberikan pertanyaan, bukan jawaban. Simulasi ini bertujuan memastikan kualitas jaringan telepon dalam kondisi bagus.
Sementara Sekretaris Perusahaan PT Media Nusantara Citra, Arya Sinulingga, kepada beberapa media menyatakan program Kuis Kebangsaan Win-HT bukan program internal dari RCTI, stasiun televisi yang berada di bawah bendera MNC. Kuis Kebangsaan Win-HT disebutnya murni iklan.
"Itu iklan. Sama seperti kuis-kuis yang lain seperti kuis liga sepak bola," kata Arya, Rabu (11/12/2013).
Menurut Arya, pemasang iklan Kuis Kebangsaan Win-HT adalah Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo. Arya yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura, membantah kuis tersebut disponsori Hanura. "Itu murni dari Win-HT pribadi," katanya. (Dodi Esvandi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News