Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya telah menghitung-hitung angka dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dari korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, akibat kasus tersebut negara dirugikan hingga mencapai Rp 1,1 triliun.
"Rp 1,1 triliun, tetapi masih tentatif atau prediksi awal," kata Busyro saat dikonfirmasi, Kamis (9/10).
Lebih lanjut menurut Busyro, hingga kini pihaknya masih mendalami adanya dugaan aliran dana dari proyek senilai lebih dari Rp 1 triliun tersebut. Bahkan, jika dari proyek tersebut ada uang yang mengalir ke partai politik tertentu sekalipun. "Itu masih kita dalami. Ke mana pun juga mengalir, itu harus kami dalami," tambah Busyro.
Hingga kini KPK kata Busyro, masih fokus pada persoalan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), transportasi, katering, dan pemondokan.
Busyro mengisyaratkan, kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tersebut telah menggurita. Oleh karena itu tambah Busyro, pihaknya masih akan menunggu hingga gambaran gurita dan struktur dari kasus tersebut lengkap, baru kemudian melakukan penahanan terhadap Suryadharma.
"Yang sudah (terjerat) satu orang. Supaya tidak hanya satu saja, karena ini guritanya ada, kami belum bisa menentukan segera menahan Pak SDA (Suryadharma Ali), kemudian belum bisa menentukan tersangka. Nanti kalau sudah ada dua alat bukti untuk yang lain-lain, itu tinggal soal waktu saja," tambah Busyro.
Selain alasan tersebut, Busyro mengakui pihaknya juga mengalami kendala dalam menjerat pihak-pihak lainnya, yakni tempat kejadian (locus) di Mekkah, Arab Saudi. Busyro mengakui, untuk melacak hingga ke Mekkah, pihaknya masih terganjal dengan Mutual Legal Assistance (MLA).
"Antara KPK dengan Arab Saudi belum ada MLA. Tetapi kami sudah melangkah melalui Kementerian Luar Negeri yang Timur Tengah," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum Partai PPP tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.
Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News