Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Beberapa saksi yang diperiksa diantaranya anggota DPR Nurul Iman Mustofa dan Ikbal Muslim Hasbullah dari pihak swasta
Selain itu, KPK juga memeriksa Bendahara Pengeluaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dan Kepala Bagian Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kementerian Agama Hasan Afandi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, mereka diperiksa sebagai saksi dalam dugaan orupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Dalam kasus ini, KPK menyatakan Suryadharma telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri agama untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain sehingga menyebabkan kerugian negara. Ia diduga memanfaatkan sisa kuota haji untuk memberangkatkan haji keluarga hingga kerabatnya tanpa prosedur yang sah.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan penggunaan kuota haji untuk kroni-kroni menteri sebagai bentuk disfungsi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang telah dibangun Kementerian Agama. Padahal, menurutnya, sistem tersebut seharusnya dapat menjadi alat agar pelaksanaan haji bisa transparan dan tersistem.
Dengan adanya sistem komputerisasi tersebut, Kementerian Agama bisa mengetahui berapa jumlah kursi kosong di wilayah tertentu sehingga kuota tersebut dapat langsung dialokasikan kepada calon jamaah lainnya. "Semua sudah computerized, sudah online, jadi untuk tahu di Jakarta ada 10 kursi kosong karena di Jabar ada yang meninggal, sistem bisa bekerja, oh mana yang lebih tua, Papua satu, Sleman berapa, itu bisa diketahui," tutur Busyro .
KPK juga mengendus ada penggelembungan (mark up) anggaran pemondokan, katering, dan transportasi haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News