kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK tetapkan Suryadharma tersangka korupsi haji


Kamis, 22 Mei 2014 / 18:46 WIB
KPK tetapkan Suryadharma tersangka korupsi haji
ILUSTRASI. Pengamat Usul Naikkan Tarif Bea Keluar Konsentrat Bagi Perusahaan yang Terlambat Selesaikan Smelter. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/15


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Hal tersebut diungkapkan Wakil KPK Busyro Muqoddas.

"Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk (dan kawan-kawan) sebagai tersangka," kata Busyro kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (22/5).

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa lembaganya akan menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Menurut Abraham, "calon" tersangka ini merupakan salah satu petinggi di Indonesia. Menurutnya, KPK mengusut semua hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji pada 2012-2013 mulai dari kinerja panitia penyelenggaranya, pengadaan katering, hingga pengadaan lain yang berkaitan dengan haji.

Terkait hal ini, KPK telah meminta keterangan Suryadharma ketika kasus dalam tahap penyelidikan. Seusai dimintai keterangan KPK, Suryadharma mengaku ditanya soal penyelenggaraan haji, terutama mengenai katering dan pemondokan haji yang dianggap tidak layak. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu juga mengaku ditanya soal anggota DPR yang "bermain" dalam bisnis haji.

Selain itu, Suryadharma mengklaim dana manfaat atau bunga dari setoran haji selama ini sudah dikelola untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji. Dia membantah ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan bunga atau manfaat setoran haji tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×