kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.899   17,00   0,10%
  • IDX 9.047   14,25   0,16%
  • KOMPAS100 1.252   3,95   0,32%
  • LQ45 887   5,04   0,57%
  • ISSI 329   -0,65   -0,20%
  • IDX30 452   2,81   0,63%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 139   0,42   0,30%
  • IDXV30 147   0,53   0,36%
  • IDXQ30 145   1,13   0,79%

Korban PHK Dapat Biaya Pelatihan Rp 2,4 Juta dari Program JKP


Selasa, 22 April 2025 / 15:04 WIB
Korban PHK Dapat Biaya Pelatihan Rp 2,4 Juta dari Program JKP
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc. Pemerintah resmi menaikkan batas maksimal biaya pelatihan kerja dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi Rp 2,4 juta per peserta.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah resmi menaikkan batas maksimal biaya pelatihan kerja dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi Rp 2,4 juta per peserta, dari sebelumnya hanya Rp 1 juta per peserta.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 205 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 April 2024 lalu.

"Untuk meningkatkan efektivitas dan realisasi pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan, perlu dilakukan penyesuaian nilai besaran manfaat pelatihan kerja sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (22/4).

Aturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 148 Tahun 2021.

Baca Juga: BKN Pastikan Sistem Digital Administrasi Pemindahan ASN ke IKN Sudah Siap

Merujuk pada Pasal 31, pelatihan kerja sebagai salah satu manfaat dari program JKP diselenggarakan melalui pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

BPJS Ketenagakerjaan bertugas membayar manfaat pelatihan kepada penyelenggara berdasarkan jumlah peserta dan biaya satuan yang berlaku.

"Biaya satuan sebagaimana dimaksud ditetapkan paling banyak sebesar Rp 2,4 juta per peserta," bunyi Pasal 31 ayat (3).

Kendati begitu, besaran biaya satuan dapat ditinjau kembali melalui Peraturan Menteri dengan mempertimbangkan kecukupan Dana Program.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran manfaat uang tunai dan manfaat pelatihan kerja diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Enam Bulan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tekanan Fiskal Meningkat hingga Maraknya PHK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×