kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.691.000   12.000   0,71%
  • USD/IDR 16.345   -55,00   -0,34%
  • IDX 6.795   -78,69   -1,14%
  • KOMPAS100 1.010   -16,39   -1,60%
  • LQ45 783   -21,03   -2,62%
  • ISSI 210   0,71   0,34%
  • IDX30 406   -10,51   -2,52%
  • IDXHIDIV20 491   -10,85   -2,16%
  • IDX80 114   -2,41   -2,07%
  • IDXV30 120   -0,32   -0,27%
  • IDXQ30 133   -3,63   -2,65%

PP Sudah Diteken Prabowo, Korban PHK Per Bulan Akan Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan


Minggu, 16 Februari 2025 / 06:03 WIB
PP Sudah Diteken Prabowo, Korban PHK Per Bulan Akan Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat. Ada aturan baru bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Di aturan baru ini, korban PHK akan mendapatkan uang tunai atau upah selama maksimal 6 bulan sebesar 60% dari upah.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ada aturan baru bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Di aturan baru ini, korban PHK akan mendapatkan uang tunai atau upah selama maksimal 6 bulan sebesar 60% dari upah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto tersebut diundangkan pada 7 Februari 2025. 

Sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Pertama, pada pasal 11 PP 37/2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan. Lalu, pada PP 6/2025 ini, iuran JKP sebesar 0,36% dari upah sebulan. 

Kedua, dalam pasal 21 PP 37/2021, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. 

Ketentuan ini diubah dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025 menjadi “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan."

Baca Juga: Menanti Kabar Baik Peruntukan Realokasi Efisiensi Anggaran Pemerintah

Ketiga, adanya penambahan pasal 39A. Ayat (1) pasal 39A menyebutkan bahwa “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.”

Ayat (2) berbunyi “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan.”       

Keempat, pasal 40 PP 6/2025 menyebutkan Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud hilang jika pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia.

Selanjutnya: Ini Tiga Alternatif Jalur Perpanjangan Whoosh Bandung-Surabaya, Waktu Tempuh 3 Jam

Menarik Dibaca: KPR Take Over BRI, Solusi Cerdas yang Ingin Pindah KPR dengan Bunga Ringan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×