kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.542   -2,00   -0,01%
  • IDX 6.846   18,14   0,27%
  • KOMPAS100 989   0,95   0,10%
  • LQ45 766   2,38   0,31%
  • ISSI 219   0,33   0,15%
  • IDX30 397   1,75   0,44%
  • IDXHIDIV20 467   0,54   0,11%
  • IDX80 112   0,35   0,31%
  • IDXV30 115   0,39   0,34%
  • IDXQ30 129   0,29   0,22%

PP Sudah Diteken Prabowo, Korban PHK Per Bulan Akan Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan


Minggu, 16 Februari 2025 / 06:03 WIB
PP Sudah Diteken Prabowo, Korban PHK Per Bulan Akan Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat. Ada aturan baru bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Di aturan baru ini, korban PHK akan mendapatkan uang tunai atau upah selama maksimal 6 bulan sebesar 60% dari upah.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ada aturan baru bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Di aturan baru ini, korban PHK akan mendapatkan uang tunai atau upah selama maksimal 6 bulan sebesar 60% dari upah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto tersebut diundangkan pada 7 Februari 2025. 

Sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Pertama, pada pasal 11 PP 37/2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan. Lalu, pada PP 6/2025 ini, iuran JKP sebesar 0,36% dari upah sebulan. 

Kedua, dalam pasal 21 PP 37/2021, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. 

Ketentuan ini diubah dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025 menjadi “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan."

Baca Juga: Menanti Kabar Baik Peruntukan Realokasi Efisiensi Anggaran Pemerintah

Ketiga, adanya penambahan pasal 39A. Ayat (1) pasal 39A menyebutkan bahwa “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.”

Ayat (2) berbunyi “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan.”       

Keempat, pasal 40 PP 6/2025 menyebutkan Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud hilang jika pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×