kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Koperasi Pandawa: Nuryanto tak menanggung sendiri


Minggu, 19 Maret 2017 / 19:13 WIB
Koperasi Pandawa: Nuryanto tak menanggung sendiri


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Proses pidana di kepolisian atas investasi bodong berkedok koperasi yakni, Koperasi Simpan Pinjam Pandwa Mandiri Group, masih terus berlangsung.

Mengenai hal ini kuasa hukum koperasi dan juga Ketua Koperasi Nuryanto, M. Herdiyan saksono, menghimbau agar para pimpinan menyerahkan diri ke kepolisian.

Pasalnya, Nuryanto tidak bertindak sendirian. "Kami berharap para 132 leader terutama diamond, bintang 8, dan bintang 7 untuk juga menyerahkan diri ke kopolisian karena beban tidak hanya ke Nuryanto saja," katanya kepada KONTAN, Kamis (16/3).

Pihaknya juga masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan baik lewat pengembalikan dana kepada para nasabah. Bahkan, Herdiyan mempersilakan jika nasabah ingin mengajukan PKPU kembali jika ingin mendapatkan pembayaran dari penyitaan aset.

"Silakan saja, tapi menurut Pasal 39 KUHP sita polisi itu lebih tinggi dari sita perdata," tutupnya.

Adapun saat ini pihaknya masih akan fokus terlebih dahulu dengan proses di kepolisian. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menyita sejumlah aset milik Nuryanto. Di antaranya, 26 unit mobil, 19 unit motor, 12 sertifikat rumah dan tanah, 10 bidang tanah, 6 bangunan dan rumah. Polisi juga menyita 3 surat tanah berupa sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB). Ditaksir seluruh aset itu senilai Rp 1,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×