kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.521   21,00   0,12%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Koperasi Pandawa: Nuryanto tak menanggung sendiri


Minggu, 19 Maret 2017 / 19:13 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Proses pidana di kepolisian atas investasi bodong berkedok koperasi yakni, Koperasi Simpan Pinjam Pandwa Mandiri Group, masih terus berlangsung.

Mengenai hal ini kuasa hukum koperasi dan juga Ketua Koperasi Nuryanto, M. Herdiyan saksono, menghimbau agar para pimpinan menyerahkan diri ke kepolisian.

Pasalnya, Nuryanto tidak bertindak sendirian. "Kami berharap para 132 leader terutama diamond, bintang 8, dan bintang 7 untuk juga menyerahkan diri ke kopolisian karena beban tidak hanya ke Nuryanto saja," katanya kepada KONTAN, Kamis (16/3).

Pihaknya juga masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan baik lewat pengembalikan dana kepada para nasabah. Bahkan, Herdiyan mempersilakan jika nasabah ingin mengajukan PKPU kembali jika ingin mendapatkan pembayaran dari penyitaan aset.

"Silakan saja, tapi menurut Pasal 39 KUHP sita polisi itu lebih tinggi dari sita perdata," tutupnya.

Adapun saat ini pihaknya masih akan fokus terlebih dahulu dengan proses di kepolisian. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menyita sejumlah aset milik Nuryanto. Di antaranya, 26 unit mobil, 19 unit motor, 12 sertifikat rumah dan tanah, 10 bidang tanah, 6 bangunan dan rumah. Polisi juga menyita 3 surat tanah berupa sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB). Ditaksir seluruh aset itu senilai Rp 1,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×