Reporter: Ferrika Sari | Editor: Adi Wikanto
Sumber dana Koperasi Indosurya
Terungkap, bahwa Koperasi Indosurya akan mendapatkan pendanaan dari tiga sumber. Walau isi surat tak menyebutkan berapa besar dana dari masing - masing sumber tersebut.
Pertama, Koperasi Indosurya mendapatkan sumber dana melalui efisiensi biaya operasional dengan mengurangi jumlah kantor cabang di seluruh Indonesia. Nantinya koperasi hanya menyisahkan 15 - 20 cabang yang ada di kota - kota besar.
"Kegiatan ini diharapkan akan mendapatkan penghematan biaya operasional," tulis dokumen itu.
Kemudian, koperasi Indosurya juga akan mengurangi jumlah karyawan yang tidak perform. Kemudian menggunakan Sumber Daya Manusia (SDM) lain untuk mendukung kegiatan operasional. Tujuannya, agar menghemat biaya operasional tenaga kerja.
Baca juga: Dibalik kesuksesan Toyota Avanza, ternyata diawali konflik internal
Kedua, melakukan business as usual. Dari dokumen itu, mengungkapkan, bahwa Koperasi Indosurya akan menagih pinjaman ke anggota senilai Rp 9 triliun berdasarkan laporan keuangan 2018. Periode pinjaman mereka antara satu hingga 10 tahun.
Selanjutnya, pengurus Koperasi Indosurya juga akan menagih kredit macet nasabah. Kemudian melakukan upaya hukum yang terukur dan maksimal agar dana kembali.
Ketiga, pengurus Koperasi Indosurya akan mendapatkan dana dari investor. Koperasi mengklaim, sudah punya komitmen dari anggota tetap yang masih percaya dengan koperasi dan bersedia top up dana. Adapula dana dari investor badan usaha.
"Dana-dana baru tersebut akan digunakan optimal oleh debitur PKPU untuk modal kerja dan sebagian kecil untuk melakukan pembayaran cicilan utang kepada kreditur," papar dokumen itu.
Apabila rencana perdamaian ini disetujui oleh mayoritas kreditur pada rapat kreditur sebagaimana pasal 281 ayat (1) UU PKPU, maka majelis hakim akan mensahkan rencana perdamaian (homologasi).
Rencana perdamaian ini dilaksanakan pada rapat permusyawaratan hakim dan berlaku sebagai tanggal efektif pelaksanaan rencana perdamaian yang mengikat berbagai pihak.
Jika terdapat peristiwa luar biasa setelah disahkan, maka tanggal efektif pelaksanaan rencana perdamaian ditunda sampai diperolehnya kepastian hukum yang mengikat.
Apabila koperasi ingkar janji (wanprestasi) atau gagal bayar utang hingga 30 hari kerja, maka koperasi dan nasabah dapat menyepakati perubahan ketentuan pembayaran. Akan ada revisi ketentuan pembayaran yang diatur dalam perjanjian perdamaian antara keduanya.
"Jika terjadi kegagalan pembayaran, maka debitur dapat dinyatakan lalai atau wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian yang dihomologasi dan para pihak tunduk pada ketentuan pasal 291 UUK beserta ketentuan yang relevan lainnya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News