kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Nasabah Koperasi Indosurya tuntut pengembalian dana maksimal lima tahun


Rabu, 10 Juni 2020 / 07:57 WIB
Nasabah Koperasi Indosurya tuntut pengembalian dana maksimal lima tahun
ILUSTRASI. Kantor KSP Indosurya


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta masih menyiapkan skema perdamaian dengan para nasabah. Mereka menuntut pengembalian dana tidak terlalu lama, jelas dan terbuka.

Kuasa Hukum nasabah KSP Indosurya, Agus Wijaya punya klien sekitar 1.000 nasabah. Dari jumlah itu, rata – rata mereka menuntut pembayaran di muka sebesar 20% - 50% dari total simpanan. Sisanya dicicil maksimal selama lima tahun.

“Pembayaran cicilan bunga mungkin agak sulit, jaminan juga tidak mungkin kalau dari harta berwujud. Yang terbaik, ada personal gurantee atau corporate guarantee,” kata Agus, kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bareskrim kejar aset tersangka KSP Indosurya hingga ke luar negeri

Sebelumnya, koperasi menjanjikan skema perdamaian melalui pembayaran cicilan dua hingga 10 tahun berdasarkan jumlah simpanan. Namun, Agus kemungkinan menolak tawaran tersebut jika koperasi tidak bayar uang muka sebesar 20% - 50%.

Sebab, dikhawatirkan terlalu lama karena tidak ada kepastian waktu pembayaran serta jaminan dari koperasi. Sementara itu, minggu lalu, ia juga meminta kepada Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana KSP Indousrya.

Kuasa Hukum lain, Hendra Onggowijaya juga menuntut pengembalian dana sebesar 20%-50% di muka, sisanya dicicil maksimal lima tahun. Ia pegang puluhan nasabah dengan nilai simpanan miliaran rupiah, baik individu maupun korporasi.

Dalam hal ini, nasabahnya tidak menginginkan ganti rugi berupa aset. Sebab, setelah dihitung-hitung nilainya tidak sembanding dengan total simpanan nasabah sehingga cenderung merugikan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×