kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,48   9,90   1.11%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Koperasi Indosurya tawarkan pengembalian dana nasabah, ini caranya


Selasa, 16 Juni 2020 / 15:48 WIB
Koperasi Indosurya tawarkan pengembalian dana nasabah, ini caranya
ILUSTRASI. Penutupan operasional kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta ata


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta / Koperasi Indosurya menawarkan skema pengembalian dana nasabah bernilai triliunan rupiah. Tawaran pengembalian dana ini bagian dari upaya pengurus Koperasi Indosurya dalam perkara restrtukturisasi utang di meja pengadilan melalu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Dari dokumen proposal perdamaian yang diterima Kontan.co.id, pengurus Koperasi Indosurya akan mengembalikan dana nasabah dengan angsuran berdasarkan jumlah dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) nasabah. Lamanya proses pencicilan kepada nasabah Koperasi Indosurya dari tiga hingga 10 tahun.

Untuk dana nasabah dari Rp 25 juta hingga Rp 499.999.999, pengurus Koperasi Indosurya akan mengangsur selama tiga tahun dari September 2020 sampai September 2023.

Baca juga: Inilah gejala dan tahapan infeksi HIV menjadi Aids dari tahun ke tahun

Sedangkan, nilai Rp 500 juta hingga Rp 999.999.999, pengurus Koperasi Indosurya akan mengangsur selama empat tahun. Dengan tenggat waktu dari September 2020 hingga Rp September 2024.

Sementara, nilai dana Rp 1 triliun hingga Rp 1.999.999.999, pengurus Koperasi Indosurya akan mengangsur sampai lima tahun. Adapun waktu cicilnya dari Januari 2021 sampai Januari 2026.

Selanjutnya, dana simpanan Rp 2 triliun sampai Rp 2.999.999.999, pengurus Koperasi Indosurya akan mengangsur lebih lama, yakni enam tahun. Mulai dari Januari 2021 - Januari 2027.

Berikutnya, nilai dana Rp 3 triliun - Rp 4.999.999.999, pengurus Koperasi Indosurya akan mengangsur selama tujuh tahun. Mulai dari Januari 2021 - Januari 2028.

Terakhir, simpanan Rp 5 triliun - Rp 9.999.999.999, pengurus Koperasi Indosurya akan mengangsur hingga 10 tahun. Durasi waktunya dari Januari 2021 hingga Januari 2031.

Baca juga: Mahasiswa kampus keagamaan negeri bisa dapat keringanan UKT, ini caranya

Nahasnya, berapapun jumlah simpanan nasabah, pengurus Koperasi Indosurya tidak akan bayar semua bunga, denda maupun biaya lain ke mereka.

Surat yang mencantumkan nama tiga anggota pengurus koperasi Indosurya, yakni Ketua Sonia, Sekretaris Charly Crenna Darussalam dan Bendahara Mila Pertiwi Sominto ini juga menyebutkan dari mana saja sumber dana untuk membayarkan kewajiban itu.

Sumber dana Koperasi Indosurya

Terungkap, bahwa Koperasi Indosurya akan mendapatkan pendanaan dari tiga sumber. Walau isi surat tak menyebutkan berapa besar dana dari masing - masing sumber tersebut.

Pertama, Koperasi Indosurya mendapatkan sumber dana melalui efisiensi biaya operasional dengan mengurangi jumlah kantor cabang di seluruh Indonesia. Nantinya koperasi hanya menyisahkan 15 - 20 cabang yang ada di kota - kota besar.

"Kegiatan ini diharapkan akan mendapatkan penghematan biaya operasional," tulis dokumen itu.

Kemudian, koperasi Indosurya juga akan mengurangi jumlah karyawan yang tidak perform. Kemudian menggunakan Sumber Daya Manusia (SDM) lain untuk mendukung kegiatan operasional. Tujuannya, agar menghemat biaya operasional tenaga kerja.

Baca juga: Dibalik kesuksesan Toyota Avanza, ternyata diawali konflik internal

Kedua, melakukan business as usual. Dari dokumen itu, mengungkapkan, bahwa Koperasi Indosurya akan menagih pinjaman ke anggota senilai Rp 9 triliun berdasarkan laporan keuangan 2018. Periode pinjaman mereka antara satu hingga 10 tahun.

Selanjutnya, pengurus Koperasi Indosurya juga akan menagih kredit macet nasabah. Kemudian melakukan upaya hukum yang terukur dan maksimal agar dana kembali.

Ketiga, pengurus Koperasi Indosurya akan mendapatkan dana dari investor. Koperasi mengklaim, sudah punya komitmen dari anggota tetap yang masih percaya dengan koperasi dan bersedia top up dana. Adapula dana dari investor badan usaha.

"Dana-dana baru tersebut akan digunakan optimal oleh debitur PKPU untuk modal kerja dan sebagian kecil untuk melakukan pembayaran cicilan utang kepada kreditur," papar dokumen itu.

Apabila rencana perdamaian ini disetujui oleh mayoritas kreditur pada rapat kreditur sebagaimana pasal 281 ayat (1) UU PKPU, maka majelis hakim akan mensahkan rencana perdamaian (homologasi).

Rencana perdamaian ini dilaksanakan pada rapat permusyawaratan hakim dan berlaku sebagai tanggal efektif pelaksanaan rencana perdamaian yang mengikat berbagai pihak.

Jika terdapat peristiwa luar biasa setelah disahkan, maka tanggal efektif pelaksanaan rencana perdamaian ditunda sampai diperolehnya kepastian hukum yang mengikat.

Apabila koperasi ingkar janji (wanprestasi) atau gagal bayar utang hingga 30 hari kerja, maka koperasi dan nasabah dapat menyepakati perubahan ketentuan pembayaran. Akan ada revisi ketentuan pembayaran yang diatur dalam perjanjian perdamaian antara keduanya.

"Jika terjadi kegagalan pembayaran, maka debitur dapat dinyatakan lalai atau wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian yang dihomologasi dan para pihak tunduk pada ketentuan pasal 291 UUK beserta ketentuan yang relevan lainnya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×