kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Konsumsi masih lemah, ini prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I 2021


Selasa, 04 Mei 2021 / 16:28 WIB
Konsumsi masih lemah, ini prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I 2021
ILUSTRASI. Konsumsi masih lemah, ini prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I 2021


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, kinerja neraca perdagangan nampak menjadi pemanis. Pasalnya, pada kuartal I-2021, neraca dagang berhasil untung US$ 5,52 miliar. 

Meski memang lebih rendah dari surplus pada kuartal I-2020, tetapi penurunan surplus ini disebabkan oleh impor yang tumbuh lebih cepat seiring dengan peningkatan aktivitas manufaktur karena adanya peningkatan permintaan domestik. 

Untuk ke depan, Moekti memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan berjalan lambat, tetapi sudah akan kembali ke zona positif karnea didorong oleh beberapa faktor. 

Baca Juga: Pefindo: Penerbitan obligasi perbankan tahun ini akan lebih baik

Pertama, kurva kasus harian Covid-19 yang sudah mulai melandai pada bulan Februari 2021. Kedua, program vaksinasi yang semakin masif. Ketiga, pertumbuhan investasi digadang mampu meningkat terutama di infrastruktur seiring dengan adanya Lembaga Pengelola Investasi (LPI). 

“Di tengah potensi yang ada, volume perdagangan bisa saja menurun di kuartal selanjutnya, seiring dengan kasus COvid-19 di India. Terutama, ini akan memengaruhi ekspor CPO karena 17% dari total ekspor CPO menuju ke India,” tandas Moekti. 

Selanjutnya: Laporkan hasil kuartal I 2021, sejumlah lini bisnis SCG bukukan pertumbuhan positif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×