Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak hingga Februari 2025 mencapai Rp 111,04 triliun.
Angka ini mengalami lonjakan signifikan sebesar 93,11% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang hanya Rp 57,5 triliun.
Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi ini didominasi oleh: Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp 86,31 triliun dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan Rp 22,96 triliun.
Baca Juga: Restitusi Pajak Hingga Februari 2025 Melonjak, Pengamat Beberkan Penyebabnya
Faktor Utama Lonjakan Restitusi Pajak
Menurut Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman, lonjakan restitusi pajak pada awal 2025 bukan merupakan indikasi buruknya kondisi ekonomi tahun ini.
Sebaliknya, fenomena ini adalah dampak dari perlambatan pertumbuhan ekonomi di tahun-tahun sebelumnya, yang memengaruhi perhitungan pajak badan usaha.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir: 2021: 3,69%, 2022: 5,31% (melonjak signifikan), dan 2023: 5,05% (turun 0,26% dibandingkan 2022)
Raden menjelaskan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tahun pajak 2023 didasarkan pada penghasilan neto tahun pajak 2022.
“Asumsinya, laba bersih perusahaan di tahun 2023 akan sama seperti di tahun 2022. Namun, realisasi menunjukkan bahwa laba bersih pada 2023 justru mengalami penurunan,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (16/3).
Akibatnya, banyak Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 yang melaporkan status lebih bayar, sehingga wajib pajak mengajukan restitusi pajak pada awal 2024.
Baca Juga: Restitusi Pajak Melonjak, Tembus Rp 111,04 Triliun hingga Februari 2025
Proses Restitusi Pajak Memakan Waktu 10-12 Bulan
Menurut Raden, restitusi pajak awal 2025 ini sebenarnya adalah pengembalian lebih bayar untuk tahun pajak 2023.
Hal ini terjadi karena proses pemeriksaan pajak memakan waktu. Sesuai ketentuan, pemeriksaan pajak memiliki batas waktu enam bulan sejak Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) diterima oleh wajib pajak.
Namun, karena terdapat jeda antara diterimanya SPT lebih bayar dan penerbitan SP2, proses restitusi umumnya memakan waktu 10 hingga 12 bulan sejak SPT diterima.
"Oleh karena itu, lonjakan restitusi di awal 2025 lebih mencerminkan perlambatan ekonomi pada 2023, bukan indikasi bahwa ekonomi 2025 sedang tidak baik," tegas Raden.
Selanjutnya: NPL KPR Meningkat, BCA dan BTN Perketat Strategi Mitigasi Risiko
Menarik Dibaca: JEC Eye Hospitals Beberkan Mitos dan Fakta Seputar Glaukoma
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News