Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mengalami lonjakan hingga Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan realisasi restitusi pajak hingga Februari 2025 mencapai Rp 111,04 triliun.
Jika mengacu data KONTAN, angka ini mengalami peningkatan 93,11% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang hanya Rp 57,5 triliun.
Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Catat Restitusi Pajak Tumbuh 18,8% Sepanjang 2024
"Secara agregat total realisasi restitusi sampai 28 Februari 2025 adalah sebesar Rp 111,04 triliun," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (14/3).
Ia merinci, berdasarkan jenis pajaknya, realisasi restitusi pajak tersebut didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) sebesar Rp 86,31 triliun.
Selain itu, restitusi juga didominasi restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 22,96 triliun.
Baca Juga: Catat! Restitusi Pajak Dapat Dicairkan ke Deposit Coretax atau Rekening
Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi restitusi normal senilai Rp 70,92 triliun, restitusi dipercepat Rp 35,16 triliun, dan restitusi upaya hukum sebesar Rp 4,97 triliun.
Selanjutnya: Catat Limit Transfer BRImo untuk Tabungan Simpedes dan BritAma 2025
Menarik Dibaca: 10 Jus Penurun Kadar Kolesterol Tinggi Paling Cepat dan Sehat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News