Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi restitusi pajak hingga Februari 2025 mencapai Rp 111,04 triliun.
Jika mengacu pada data KONTAN, angka ini meningkat 93,11% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai Rp 57,5 triliun.
Berdasarkan jenis pajaknya, realisasi restitusi ini didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri (PPN DN) sebesar Rp 86,31 triliun.
Baca Juga: Restitusi Pajak Melonjak Tembus Rp 111,04 triliun, Pengamat Nilai Ini Penyebabnya
Selain itu, restitusi juga didominasi restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 22,96 triliun
Faktor Pendorong Lonjakan Restitusi
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan bahwa peningkatan restitusi PPN belakangan ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara konsumsi dan produksi.
Menurutnya, fenomena ini mirip dengan lonjakan restitusi PPN yang terjadi pada tahun sebelumnya.
"Restitusi PPN terjadi ketika pajak masukan lebih besar dibandingkan pajak keluaran. Artinya, pabrikan atau manufaktur melakukan pembelian barang modal atau bahan baku tanpa diikuti peningkatan produksi dan penjualan. Bisa jadi ini langkah antisipasi untuk menjaga pasokan di tengah ketidakpastian ekonomi," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (16/3).
Baca Juga: Restitusi Pajak Melonjak, Tembus Rp 111,04 Triliun hingga Februari 2025
Ia menambahkan bahwa tren ini sejalan dengan data Purchasing Manager Index (PMI) Manufaktur Indonesia, yang menunjukkan peningkatan pada awal tahun sebelum akhirnya melandai.
Di sisi lain, kinerja Pajak Penghasilan (PPh) Badan merefleksikan kondisi ekonomi satu hingga dua tahun sebelumnya.
Angka pada kuartal pertama tahun ini masih menggambarkan kondisi ekonomi tahun 2023, sejalan dengan siklus pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan.
“Masih ada dampak dari penurunan harga komoditas pada 2022–2023, sehingga terjadi lebih bayar,” jelas Fajry.
Aspek Administratif Juga Berpengaruh
Selain faktor ekonomi, aspek administratif juga turut memengaruhi fluktuasi restitusi PPN.
Baca Juga: Mulai Tahun 2025, Restitusi Pajak Dapat Dicairkan ke Deposit Coretax atau Rekening
Fajry menjelaskan bahwa proses restitusi memerlukan persetujuan dari otoritas pajak, sehingga besaran restitusi yang tercatat pada awal tahun ini merupakan akumulasi dari permohonan yang diajukan pada akhir tahun lalu.
“Ini bisa saja terjadi sebagai bagian dari strategi pengelolaan likuiditas negara,” pungkasnya.
Selanjutnya: Anak Elang Harley Davidson Gelar Harley Night & Ramadan Charity Iftar
Menarik Dibaca: JEC Eye Hospitals Beberkan Mitos dan Fakta Seputar Glaukoma
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News