kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kompak! Doni Monardo dan Anies Baswedan larang pemudik balik Jakarta


Selasa, 26 Mei 2020 / 05:40 WIB
Kompak! Doni Monardo dan Anies Baswedan larang pemudik balik Jakarta


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) Doni Monardo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kompak melarang pemudik yang bandel untuk balik lagi ke Jakarta.

Sebab Satgas Covid-19 menilai pemudik yang pulang ke Jakarta untuk kembali bekerja, bisa menjadi penyebab kembali merebaknya virus corona di Jakarta maupun Jabodetabek. Satgas Covid-19 khawatir kepulangan pemudik dari daerah menuju Jakarta, bisa menjadi risiko gelombang baru penyebaran virus corona di Jakarta sehingga kembali menjadi episentrum corona di Indonesia.

Baca Juga: Ini pelajaran berharga hadapi covid-19 dari pengalaman adik Via Vallen positif corona

Karena itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) Doni Monardo mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk mewajibkan pendatang dari luar Jakarta untuk memiliki surat jenis surat kesehatan yakni hasil tes kesehatan rapid test dan surat hasil test swab polymerase chain reaction (PCR). 

Satgas Covid-19 menganggap dua jenis surat kesehatan tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta pasca arus balik perayaan Lebaran 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan: Untuk sementara waktu jangan ke Jakarta

Doni juga kembali menegaskan aturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Ketua Satgas Covid-19 meminta masyarakat agar mengikuti ketentuan yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Gawat! Sehari jelang Lebaran 2020, kasus corona di Jakarta Sabtu (23/5) melonjak lagi

Menurut Doni, dalam surat edaran Satgas Covid-19 itu telah mengatur bahwa pemerintah telah memberikan ruang kepada masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19.

Satgas Covid-19 menilai masyarakat yang diperbolehkan bepergian dalam hal ini adalah bukan untuk mudik maupun kembali ke kota dengan tujuan merantau, melainkan hanya dikhususkan bagi mereka yang berdinas maupun masyarakat yang mengalami musibah.

SELANJUTNYA>>>

"Mereka yang memang diberikan kesempatan, karena masalah kesehatan, dan juga adanya masyarakat yang mengalami musibah, atau kematian," jelas Doni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5).

Dalam hal ini, SE Satgas Covid-19 mengatur ketentuan bagi siapa saja yang bepergian harus dapat menunjukkan surat dinas dari instansi atau perusahaan terkait, surat kesehatan dan telah melaksanakan tes cepat (rapid test) dan swab polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif dan dokumen pendukung lain seperti kartu identitas resmi.

Baca Juga: Pekerjakan karyawan menjelang new normal, wajib ikuti Keputusan Menteri Kesehatan ini

“Setiap orang yang berpergian, wajib menunjukkan dokumen perjalanan yang terdiri dari Surat Keterangan Sehat dan telah mengikuti Rapid Test untuk jangka waktu kadaluarsa 3 hari, dan PCR Test untuk jangka waktu kadaluarsa 7 hari,” jelas Ketua Satgas Covid-19 yang juga mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat ini.

Menurut Jenderal aktif Angkatan Darat ini, dokumen perjalanan itu wajib dikeluarkan di setiap tempat pemeriksaan seperti di bandara, pelabuhan, maupun di check point-check point selama melaksanakan perjalanan darat, termasuk juga perjalanan kereta api.

Baca Juga: Sedih! Ada 690 jenazah warga dimakamkan dengan protokol corona di Jakarta pada Mei

Oleh karenanya, Doni mengimbau, kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan, sebelum melaksanakan perjalanan.

"Apabila, saudara-saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan, baik dari Dinas Perhubungan, dari kepolisian, dan juga didukung oleh Satpol PP, serta unsur TNI, akan meminta saudara-saudara untuk kembali ke tempat semula,” jelas Doni.

SELANJUTNYA>>

Lebih lanjut, Doni juga mengatakan bahwa aturan Satgas Covid-19 dan aturan Gubernur DKI Jakarta tersebut akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Dalam hal ini, Doni yang juga menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu juga berharap agar masyarakat dapat memahami dan tetap patuh terhadap anjuran pemerintah.

"Oleh karenanya, besar harapan kita semua, kita bisa mematuhi aturan yang ada, untuk selalu taat kepada protokol kesehatan. Covid ini belum akan berakhir, dan kita pun belum mendapatkan kepastian kapan kiranya vaksin akan ditemukan,” jelasnya.

Baca Juga: Update corona di Jakarta Senin (25/5) positif 6.628 sembuh 1.648 meninggal 506

Menurut Satgas Covid-19 kemungkinan Indonesia akan memerlukan waktu yang lebih lama, untuk sesegera mungkin menyesuaikan dengan wabah pandemi ini.

"Kita dituntut untuk bisa beradaptasi. Kita dituntut untuk selalu mengikuti protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan selalu membersihkan atau cuci tangan setiap ada kesempatan, agar kita bisa terhindar dari penularan Covid-19," terang Doni. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×