Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
"Mereka yang memang diberikan kesempatan, karena masalah kesehatan, dan juga adanya masyarakat yang mengalami musibah, atau kematian," jelas Doni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5).
Dalam hal ini, SE Satgas Covid-19 mengatur ketentuan bagi siapa saja yang bepergian harus dapat menunjukkan surat dinas dari instansi atau perusahaan terkait, surat kesehatan dan telah melaksanakan tes cepat (rapid test) dan swab polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif dan dokumen pendukung lain seperti kartu identitas resmi.
Baca Juga: Pekerjakan karyawan menjelang new normal, wajib ikuti Keputusan Menteri Kesehatan ini
“Setiap orang yang berpergian, wajib menunjukkan dokumen perjalanan yang terdiri dari Surat Keterangan Sehat dan telah mengikuti Rapid Test untuk jangka waktu kadaluarsa 3 hari, dan PCR Test untuk jangka waktu kadaluarsa 7 hari,” jelas Ketua Satgas Covid-19 yang juga mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat ini.
Menurut Jenderal aktif Angkatan Darat ini, dokumen perjalanan itu wajib dikeluarkan di setiap tempat pemeriksaan seperti di bandara, pelabuhan, maupun di check point-check point selama melaksanakan perjalanan darat, termasuk juga perjalanan kereta api.
Baca Juga: Sedih! Ada 690 jenazah warga dimakamkan dengan protokol corona di Jakarta pada Mei
Oleh karenanya, Doni mengimbau, kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan, sebelum melaksanakan perjalanan.
"Apabila, saudara-saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan, baik dari Dinas Perhubungan, dari kepolisian, dan juga didukung oleh Satpol PP, serta unsur TNI, akan meminta saudara-saudara untuk kembali ke tempat semula,” jelas Doni.
SELANJUTNYA>>