kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anies Baswedan: Untuk sementara waktu jangan ke Jakarta


Senin, 25 Mei 2020 / 17:06 WIB
Anies Baswedan: Untuk sementara waktu jangan ke Jakarta
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kedua dari kiri), Ketua DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi (kiri), dan Ketua MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar (ketiga dari kiri) Jumat (22/5) menyampaikan imbau


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau masyarakat yang berada di luar Jabodetabek untuk tidak datang ke Jakarta sementara waktu. Hal ini juga merujuk kepada para pemudik tahun 2020 ini yang akan kembali melakukan aktifitas ke Jakarta.

Imbauan itu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk memutus rantai Covid-19 di Jakarta. Apalagi, Pemprov sudah memperpanjangan masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai pada 4 Juni 2020 merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Anies menyampaikan, beleid itu dirilis sebagai antisipasi supaya tidak terjadi kluster baru penyebaran Covid-19 di Ibukota. Di mana, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian.

Baca Juga: Grafik Covid-19 masih fluktuatif, warga diminta taati aturan pemerintah

Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id. "Mereka yang tidak memiliki surat izin keluar masuk tidak akan dibolehkan lewat," kata Anies di Graha BNPB, Senin (25/5).

Oleh karena itu, Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta, TNI dan Polri akan bersama-sama melaksanakan ketentuan tersebut. Semua perbatasan masuk di Jabodetabek akan ada pemeriksaan terkait izin. "Kita akan melaksanakan aturan secara tegas," ujar Anies.

Melalui aturan itu pula, Anies bilang, jika penularan covid-19 dan angka kasus baru covid-19 menurun dalam masa PSBB saat ini, maka wilayah Ibukota bisa memasuki masa transisi. Akan tetapi, jika angka penularan dan kasus baru meningkat, maka DKI Jakarta belum bisa memasuki masa transisi tersebut.

Baca Juga: Aturan New Normal: Jarak antar-karyawan di kantor minimal satu meter


"Sekarang kita memasuki ke fase amat menentukan. Bila penularan di Jakarta menurun, angka kasus baru menurun, maka sesudah tanggal 4 Juni kita bisa mulai transisi normal baru," tandasnya. Sebab itu, Anies mengimbau agar semua masyarakat disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku. Serta membiasakan gaya hidup sehat.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto juga mengimbau kepada masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi Covid-19. Kendati situasi itu tidak mudah, namun harus dipahami bahwa kembali ke Ibu Kota yang sekarang ini menjadi episentrum Covid-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.


Selain itu, Yuri juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: Ini alasan Kota Bekasi minta pelonggaran PSBB ke Ridwan Kamil


Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.


"Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI,” kata Yuri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×