kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kompak! Doni Monardo dan Anies Baswedan larang pemudik balik Jakarta


Selasa, 26 Mei 2020 / 05:40 WIB
Kompak! Doni Monardo dan Anies Baswedan larang pemudik balik Jakarta


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) Doni Monardo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kompak melarang pemudik yang bandel untuk balik lagi ke Jakarta.

Sebab Satgas Covid-19 menilai pemudik yang pulang ke Jakarta untuk kembali bekerja, bisa menjadi penyebab kembali merebaknya virus corona di Jakarta maupun Jabodetabek. Satgas Covid-19 khawatir kepulangan pemudik dari daerah menuju Jakarta, bisa menjadi risiko gelombang baru penyebaran virus corona di Jakarta sehingga kembali menjadi episentrum corona di Indonesia.

Baca Juga: Ini pelajaran berharga hadapi covid-19 dari pengalaman adik Via Vallen positif corona

Karena itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) Doni Monardo mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk mewajibkan pendatang dari luar Jakarta untuk memiliki surat jenis surat kesehatan yakni hasil tes kesehatan rapid test dan surat hasil test swab polymerase chain reaction (PCR). 

Satgas Covid-19 menganggap dua jenis surat kesehatan tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta pasca arus balik perayaan Lebaran 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan: Untuk sementara waktu jangan ke Jakarta

Doni juga kembali menegaskan aturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Ketua Satgas Covid-19 meminta masyarakat agar mengikuti ketentuan yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Gawat! Sehari jelang Lebaran 2020, kasus corona di Jakarta Sabtu (23/5) melonjak lagi

Menurut Doni, dalam surat edaran Satgas Covid-19 itu telah mengatur bahwa pemerintah telah memberikan ruang kepada masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19.

Satgas Covid-19 menilai masyarakat yang diperbolehkan bepergian dalam hal ini adalah bukan untuk mudik maupun kembali ke kota dengan tujuan merantau, melainkan hanya dikhususkan bagi mereka yang berdinas maupun masyarakat yang mengalami musibah.

SELANJUTNYA>>>



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×