kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Komnas HAM temukan pelanggaran HAM di Papua


Jumat, 04 November 2011 / 11:43 WIB
Komnas HAM temukan pelanggaran HAM di Papua
ILUSTRASI. BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini bakal minus 1% sampai minus 2%


Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Pelanggaan hak asasi manusia (HAM) di Papua kembali terungkap. Hasil temuan tim investigasi Komnas HAM menyebutkan ada tindak kekerasan aparat pasca kongres Rakyat Papua III, belum lama ini.

Berdasarkan temuan di lapangan, Komnas HAM menduga telah terjadi tindakan berlebihan yang berakibat pada pelanggaran HAM sebagaimana dijamin perundang-undangan. "Akan kami sampaikan kepada kepolisian melalui Kapolri untuk meminta langkah perbaikan koreksi tindakan aparat yang di luar prosedur," kata Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (4/11).

Menurut Ifdal, berdasarkan temuan mereka, telah terjadi perampasan hak hidup yaitu pembunuhan terhadap Demianus Daniel Kadepa (23), Yakobus Samonsabra (48) dan Max Asa Yeuw (33).

Selain itu, ditemukan pula adanya perlakuan kejam oleh aparat kepada warga yang ditangkap. Adapula, kata Ifdal, pelanggaran hak atas rasa aman dan hak milik antara lain perusakan dan perampasan sebanyak 11 buah laptop, 3 buah printer, 16 buah HP, 5 buah kamera digital, uang puluhan juta, 3 buah motor dan 3 buah mobil.

Padahal, lanjut Ifdal, pelaksanaan Kongres Rakyat Papua III telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan. Berdasarkan dokumen, mereka meminta Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk membuka kongres tersebut. "Atas surat panitia kepada presiden maka diperintahkan kepada Menkopolkan untuk menindaklanjuti undangan tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×