kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.946.000   102.000   3,59%
  • USD/IDR 16.807   4,00   0,02%
  • IDX 8.147   24,12   0,30%
  • KOMPAS100 1.146   9,03   0,79%
  • LQ45 833   9,07   1,10%
  • ISSI 287   -1,72   -0,60%
  • IDX30 433   3,38   0,79%
  • IDXHIDIV20 520   5,37   1,04%
  • IDX80 128   1,27   1,00%
  • IDXV30 142   0,85   0,61%
  • IDXQ30 140   0,75   0,54%

Ketua Komisi XI DPR: Revisi UU P2SK Tak Melemahkan Independensi BI


Rabu, 04 Februari 2026 / 15:17 WIB
Ketua Komisi XI DPR: Revisi UU P2SK Tak Melemahkan Independensi BI
ILUSTRASI. Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun (KONTAN/Arsy Ani)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan, perluasan mandat Bank Indonesia (BI) untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja melalui perubahan UU P2SK tidak akan mengganggu independensi bank sentral.

Kata Misbakhun, penambahan mandat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja dalam perubahan UU P2SK merupakan praktik umum yang telah diterapkan oleh banyak bank sentral di dunia, termasuk Bank Sentral Amerika Serikat (The Federal Reserve).

“Amerika itu salah satu fungsi bank sentralnya adalah pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Ketika The Fed dimandatkan seperti itu dalam undang-undangnya, tidak ada isu mengenai independensi,” ujar Misbakhun kepada awak media di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Serahkan DIM Revisi UU P2SK ke Komisi XI DPR

Menurutnya, hampir seluruh bank sentral di dunia memiliki mandat yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, tanpa menimbulkan persoalan independensi. Karena itu, ia mempertanyakan munculnya isu pelemahan independensi BI ketika mandat serupa ingin diakomodasi dalam kerangka regulasi di Indonesia.

“Kenapa ketika Indonesia ingin memasukkan itu kemudian muncul isu independensi? Padahal best practice ini sudah diakomodasi oleh bank sentral di seluruh dunia,” tegasnya.

Misbakhun menekankan, Bank Indonesia merupakan bank sentral Republik Indonesia yang harus tunduk pada konstitusi. Dalam konstitusi tersebut, negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan rakyat, yang hanya dapat dicapai melalui pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

"Ekonomi yang tumbuh itu adalah investasi. Penciptaan lapangan pekerjaan terjadi di sana. Masyarakat punya penghasilan. Mereka mempunyai kemampuan untuk melakukan konsumsi. Nah ini yang harus dilakukan oleh Bank Sentral yang sebenarnya," ungkap Misbakhun. 

Ia menjelaskan, ketika masyarakat memiliki pekerjaan dan penghasilan, daya beli akan meningkat melalui konsumsi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Peran tersebut, menurut Misbakhun, selaras dengan fungsi bank sentral dalam mendukung perekonomian nasional.

Sebaliknya, Misbakhun tak setuju jika penambahan amanat dalam UU P2SK terhadap penugasan BI justru dikaitkan dengan isu independensi.

Baca Juga: Pemerintah dan Komisi XI DPR Gelar Rapat Perdana Pembahasan RUU Perubahan UU P2SK

Selanjutnya: Hasil BATC 2026: Babak Penyisihan, Tim Putri Indonesia Kandaskan Hong Kong 4 - 1

Menarik Dibaca: Hasil BATC 2026: Babak Penyisihan, Tim Putri Indonesia Kandaskan Hong Kong 4 - 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×