kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Komisi VI DPR RI bentuk Panja IPO Krakatau Steel


Kamis, 02 Desember 2010 / 08:46 WIB
Komisi VI DPR RI bentuk Panja IPO Krakatau Steel
ILUSTRASI.


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA- Komisi VI DPR resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk memperoleh kejelasan seputar polemik yang melingkupi proses penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) PT Krakatau Steel Tbk, Rabu, (1/12) malam. Hal itu diputuskan setelah melakukan dua kali rapat dengar pandangan antara komisi VI DPR dengan PT Krakatau Steel (KS), tiga BUMN yang menjadi underwriter IPO KS, Bapepam-LK, dan Kementrian BUMN.

"Seluruh fraksi secara aklamasi sepakat membentuk Panja IPO Krakatau Steel," ujar Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartanto, Rabu, (1/12).

Namun, Airlangga tak menyebut secara pasti tenggat waktu pembentukan panja serta masa kerjanya. Hal tersebut bergantung pada seberapa cepat data-data dari pihak-pihak terkait diserahkan kepada panja yang nanti terbentuk.

Seperti yang pernah diberitakan, ada tiga hal utama yang ingin digali oleh Komisi VI DPR RI terkait IPO Krakatau Steel. Pertama, DPR meminta penjelasan apakah IPO Krakatau Steel sudah sesuai undang-undang pasar modal. Kedua, soal penetapan harga. Ketiga, mengenai kewenangan dan mekanisme penjatahan saham.

"Kami ingin panja bekerja secepatnya. Soal apakah panja bersifat tertutup atau terbuka, itu akan mengikuti ketentuan dalam UU Pasar Modal. Intinya kami ingin memperbaiki transparansi dan akuntabilitas terhadap IPO atau privatisasi BUMN yang disetujui DPR," tambah Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×