Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA- Polemik yang melingkupi penawaran perdana saham PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) mendorong Komisi XI DPR memanggil Direksi PT Krakatau Steel, Bapepam-LK, perusahaan sekuritas yang menjadi underwriter IPO Krakatau Steel, dan Kementerian BUMN dalam dapat Senin malam (29/11). Dari kesemua pihak yang diundang hanya Bapepam-LK yang tidak hadir.
Dalam rapat tersebut, ada beberapa hal yang dipertanyakan anggota dewan. Pertama, DPR meminta penjelasan apakah IPO Krakatau Steel sudah sesuai undang-undang pasar modal.
Kedua, soal penetapan harga. Anggota dewan ingin tahu mengapa harga perdana ditetapkan pada level Rp 850, padahal dalam usulan underwriter, kisaran harganya Rp 800-Rp 1.150. Bahkan, sempat muncul wacana saham perdana KS akan dilepas pada harga Rp 950 per saham.
Ketiga, mengenai kewenangan dan mekanisme penjatahan saham. "Ketiga pertanyaan tersebut kurang lebih menggambarkan pertanyaan apa saja yang ada di masyarakat soal IPO Krakatau Steel. Kami minta pihak-pihak yang kami undang ini memberikan jawaban tertulis hari Rabu,(1/12)," kata Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi usai rapat, Senin (29/11).
Berdasarkan jawaban tersebut, Komisi XI akan menentukan langkah selanjutnya soal proses IPO Krakatau Steel. "Begitu dapat informasi yang matang baru nanti komisi XI rapat internal untuk menentukan apakah perlu membuat panja atau pansus. Atau perlu dilakukan audit Bapepam-LK atau BPK. Kita tidak mau gegabah dengan informasi yang masih mentah," lanjut Achsanul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News