kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Dewan Pers: Wartawan yang mendapat saham KRAS melanggar kode etik


Rabu, 01 Desember 2010 / 16:31 WIB
Dewan Pers: Wartawan yang mendapat saham KRAS melanggar kode etik
ILUSTRASI. Dump Truck NHL TR50 D dari PT Kobexindo Tractors Tbk (KOBX)


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dewan Pers menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi yang dilakukan wartawan untuk mendapatkan saham perdana PT Krakatau Steel. Tindakan tersebut dianggap menimbulkan konflik kepentingan.

Dewan Pers menyatakan wartawan tersebut terlibat proses jual-beli saham untuk kepentingan pribadi dengan memanfaatkan profesinya sebagai wartawan. "Hal ini bertentangan dengan pasal 6 Kode Etik Jurnalistik," kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan dalam siaran persnya, Rabu (1/12).

Sebelumnya, Dewan Pers telah menerima laporan adanya empat wartawan yang diduga mendapatkan 1.150 saham perdana KRAS dengan cara memotong kompas. Keempat wartawan itu berasal dari Kompas, Seputar Indonesia, Detik.com dan Metro TV.

Setelah mendapatkan pengaduan itu, Dewan Pers telah mendapat informasi dari Detik.Com. "Yang bersangkutan juga secara jujur telah mengakui terlibat dalam proses pembelian saham IPO PT Krakatau Steel dan dengan sukarela mengundurkan diri," ucap Bagir.

Sementara, Harian Seputar Indonesia telah mengirimkan surat kepada Dewan Pers. Surat itu menyatakan wartawan yang bersangkutan telah mgnudurkan diri dari Seputar Indonesia sejak 10 November lalu.

Sedangkan mengenai keterlibatan wartawan Metro TV, Dewan belum bisa mengambil kesimpulan. Dewan Pers berjanji akan melanjutkan pemeriksaan dan menghimbau Metro TV secara internal melakukan penyelidikan internal.

Mengenai keterlibatan wartawan Kompas, Dewan Pers menyatakan telah dengan sengaja menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai warawatn, jaringan untuk meminta diberi kesempatan membeli saham IPO Krakatau Steel. "Usaha-usaha yang dia lakukan untuk mendapatkan jatah sudah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak profesional dan melanggar Kode Etik Jurnalistik," ujar mantan Ketua Mahkamah Agung itu.

Selanjutnya, Dewan Pers memberikan kesempatan kepada manajemen Kompas menjatuhkan sanksi kepada wartawan tersebut. Namun, Dewan Pers tidak menemukan adanya tindak pemerasan yang dilakukan oleh empat wartawan tersebut.

Pemimpin Redaksi Kompas, Rikard Bagun dan Redaktur Pelaksana Kompas Budiman Tanuredja menyatakan Kompas menghargai keputusan Dewan Pers dan akan menindaklanjutinya. Berdasar keputusan tersebut, Kompas memberhentikan wartawan yang bersangkutan dari profesinya sebagai wartawan Kompas. "Dengan keputusan itu Kompas memberhentikan wartawan itu sebagai wartawan Kompas," ujar Budiman seperti dikutip dari Kompas.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×