Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisi Pengawas Partai Demokrat Suhaedi Marasambessi, Senin (6/1).
Suhaedi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin (6/1).
Suhaedi sendiri tiba di Gedung KPK sekitar pukul 9.50 WIB. "Diperiksa untuk saksi Anas," kata Suhaedi kepada wartawan saat tiba di Gedung KPK Jakarta.
Menurut Suhaedi, dirinya akan menjalani pemeriksaan penyidik KPK dalam kaitannya dengan tugas Komisi Pengawas Partai Demokrat.
Salah satunya terkait pemeriksaan terhadap beberapa kader yang melaporkan adanya penerimaan sejumlah uang dalam Kongres Demokrat di Bandung tahun 2010 silam.
Suhaedi pun datang dengan membawa dokumen yang berisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia bilang, laporan itu berasal dari beberapa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat.
"(Dokumen) Pengaduan mereka tentang pelaksanaan kongres (Demokrat tahun 2010). (Pengaduan) pemberian-pemberian," tambahnya.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka sejak Februari 2013 lalu. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hadiah tersebut diduga berupa Toyota Harrier dan hadiah lainnya yang belum diungkapkan KPK.
Kemudian, KPK mendalami keterkaitan antara penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 dan gratifikasi yang diduga diterima Anas.
Diduga, ada aliran dana BUMN ke kongres tersebut. Aliran dana itu diduga mengalir untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum.
Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Anas disebut mendapat Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya. Uang itu kemudian disebut digunakan untuk keperluan Kongres Demokrat untuk pendukung Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News