Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Adanya kesaksian Manager Pemasaran PT Adhi Karya, M Arief Taufiqurrahman tentang adanya aliran dana Rp 2,2 miliar kepada Anas Urbaningrum mendapat bantahan dari pengacara mantan Ketuam Umum Partai Demokrat tersebut.
Anas Firman Wijaya selaku pengacara Anas mengatakan, kesaksian dari M Arief Taufiqurrahman tidak terkonfirmasi kepada Anas. "Saya pikir fakta-fakta tadi mentah. Tidak terkonfirmasi kepada Mas Anas. Menurut saya, inilah yang justru jadi pertanyaan kami. Buat apalagi Mas Anas dimintai keterangan?," kata Firman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (3/1).
Sebelumnya, Arief mengakui dirinya diperlihatkan bon-bon sementara dengan jumlah Rp 2,2 miliar yang ditulis untuk Anas. Kesaksian Arief itu disampaikan ketika bersaksi untuk mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor.
Namun Firman, bon yang disampaikan oleh Arief itu hanyalah konteks perdata bukan pidana. "Kan harus ada tanda tangannya. Kalau bon, sama dengan saya mengeluarkan surat rekomendasi. Tapi persoalannya apakah memang ditujukan kepada Mas Anas?," tanya Firman.
Oleh karena itu lanjut Firman meminta, harus ada pembuktian langsung terhadap fakta-fakta yang disebutkan dalam persidangan. "Pada sisi lain, kami akan menghormati kalau Mas Anas diperiksa. Kalau Anas dituduh menerima sesuatu apalagi dikaitkan dengan kongres Demokrat, belum jelas semua. Menurut saya ini error of judgment," tegas dia.
Terkait kasus ini, dalam dakwaan Deddy disebutkan bahwa, Anas mendapat dana Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang. Uang itu untuk memuluskan PT Adhi Karya memenangkan lelang pekerjaan fisik Hambalang.
Uang itu diduga digunakan untuk pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Menurut jaksa KPK, uang itu digunakan antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli BlackBerry, jamuan para tamu, dan untuk hiburan.
Dalam dakwaan itu, uang diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya), dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News