kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.093   -3,62   -0,05%
  • KOMPAS100 1.059   -2,98   -0,28%
  • LQ45 833   -2,60   -0,31%
  • ISSI 215   0,33   0,15%
  • IDX30 425   -1,29   -0,30%
  • IDXHIDIV20 513   -0,16   -0,03%
  • IDX80 121   -0,40   -0,33%
  • IDXV30 124   -0,90   -0,72%
  • IDXQ30 142   -0,21   -0,15%

Anas siap memenuhi panggilan KPK


Jumat, 03 Januari 2014 / 14:22 WIB
Anas siap memenuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. startup ReCharge Re-Charge station


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang , Anas Urbaningrum siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kesiapan dari mantan Ketua Umum partai Demokrat itu disampaikan oleh pengacaranya, Firman Wijaya. "Pada prinsipnya Pak Anas siap memenuhi panggilan pemeriksaan aspek keadilan," tegas Firman kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/1).

Walau telah menyatakan kesiapan Anas dipanggil KPK, namun Firman mengaku sedang membicarakan dengan Anas, terkait sikap Anas memenuhi panggilan KPK itu atau tidak. "Kami sedang berbicara dengan Pak Anas Urbaningrum," ujar dia.

Ketika dikonfirmasi wartawan apakah Anas siap jika setelah pemeriksaan, kemudian KPK melakukan penahanan terhadap Anas, Firman bilang kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Namun demikian, lanjut Firman, keadilan jauh lebih penting. Menurut Firman, pembuktian keterlibatan Anas dalam kasus tersebut belum cukup kuat. "Saya rasa begini ya, saya membuat beberapa matriksnya ya. Dari matriks ini kelihatan sebenarnya perjalanan status Pak Anas dari aspek pembuktian itu meragukan," ucap Firman.

Seperti diketahui, terkait kasus ini, KPK telah melayangkan surat panggilan terhadap Anas untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (7/1) mendatang. Panggilan pemeriksaan merupakan yang kedua kalinya setelah Anas tidak memenuhi panggilan sebelumnya pada 31 Juli 2013.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik KPK apakah pihaknya akan melakukan penahanan usai memeriksa Anas.

Namun, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, Anas akan ditahan begitu pembangunan rumah tahanan KPK di kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta, selesai. Saat ini, pembangunan tahanan itu sudah, hanya menunggu serah terima rutan dari Mabes TNI Angkatan Darat ke KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×