kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengacara: Apa perlunya memeriksa Anas?


Jumat, 03 Januari 2014 / 12:38 WIB
Pengacara: Apa perlunya memeriksa Anas?
ILUSTRASI. merokok adalah salah satu penyebab kolesterol tinggi.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengacara tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang Anas Urbaningrum, Firman Wijaya tampak meragukan keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut. Firman pun mempertanyakan apa perlunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anas.

"Apa perlunya memeriksa Pak Anas? Walaupun kita juga menghormati pemeriksaan KPK," kata Firman di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/1).

Firman menyebut, proses pembuktian keterlibatan Anas dalam kasus mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar, lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan pemeriksaan Anas sendiri.

"Kecenderungan KPK kan tidak terlalu penting memeriksa keterangan tersangka yang penting pembuktian dalam keterangan saksi dan fakta-fakta lainnya," imbuh dia.

Menurut Firman, pihaknya melihat tiga konstruksi hukum dalam kasus yang menjerat Deddy Kusdinar yang menurutnya menimbukan keraguan tentang keterlibatan Anas. "Tiga konstruksi, mulai dari penganggaran, mobil Harrier, lalu kaitan dengan kongres sendiri belum ada itu jejak Pak Anas secara pembuktian," ungkap Firman.

Sebelumnya, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka sejak Februari 2013 lalu. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hadiah tersebut diduga berupa Toyota Harrier dan hadiah lainnya yang belum diungkapkan KPK.

Kemudian, KPK mendalami keterkaitan antara penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 dan gratifikasi yang diduga diterima Anas. Diduga, ada aliran dana BUMN ke kongres tersebut. Aliran dana itu diduga mengalir untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum.

Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Anas disebut mendapat Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya. Uang itu kemudian disebut digunakan untuk keperluan Kongres Demokrat untuk mendukung Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×