kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pengacara: Apa perlunya memeriksa Anas?


Jumat, 03 Januari 2014 / 12:38 WIB
Pengacara: Apa perlunya memeriksa Anas?
ILUSTRASI. merokok adalah salah satu penyebab kolesterol tinggi.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengacara tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang Anas Urbaningrum, Firman Wijaya tampak meragukan keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut. Firman pun mempertanyakan apa perlunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anas.

"Apa perlunya memeriksa Pak Anas? Walaupun kita juga menghormati pemeriksaan KPK," kata Firman di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/1).

Firman menyebut, proses pembuktian keterlibatan Anas dalam kasus mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar, lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan pemeriksaan Anas sendiri.

"Kecenderungan KPK kan tidak terlalu penting memeriksa keterangan tersangka yang penting pembuktian dalam keterangan saksi dan fakta-fakta lainnya," imbuh dia.

Menurut Firman, pihaknya melihat tiga konstruksi hukum dalam kasus yang menjerat Deddy Kusdinar yang menurutnya menimbukan keraguan tentang keterlibatan Anas. "Tiga konstruksi, mulai dari penganggaran, mobil Harrier, lalu kaitan dengan kongres sendiri belum ada itu jejak Pak Anas secara pembuktian," ungkap Firman.

Sebelumnya, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka sejak Februari 2013 lalu. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hadiah tersebut diduga berupa Toyota Harrier dan hadiah lainnya yang belum diungkapkan KPK.

Kemudian, KPK mendalami keterkaitan antara penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 dan gratifikasi yang diduga diterima Anas. Diduga, ada aliran dana BUMN ke kongres tersebut. Aliran dana itu diduga mengalir untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum.

Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Anas disebut mendapat Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya. Uang itu kemudian disebut digunakan untuk keperluan Kongres Demokrat untuk mendukung Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×