kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Demokrat berharap Anas bernyanyi di KPK


Sabtu, 04 Januari 2014 / 15:07 WIB
Demokrat berharap Anas bernyanyi di KPK
ILUSTRASI. Credit Default Swap (CDS) Indonesia stabil cenderung membaik.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hayono Isman berharap Anas Urbaningrum membeberkan semua hal yang diketahuinya terkait kasus korupsi di internal Demokrat. Dengan begitu, Hayono berharap Demokrat dapat bersih dari semua tudingan tentang tindak pidana korupsi.

"Kalau dia bernyanyi, itu saya harapkan. Sehingga dengan demikian partai ini bersih dari oknum-oknum yang korupsi," kata Hayono di Jakarta, Sabtu (4/1/2014).

Ia menegaskan, tak ada yang perlu dikhawatirkan dari rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anas pada pekan depan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait aliran dana dari proyek Hambalang. Ia berharap Anas dapat membeberkan fakta untuk mempercepat penuntasannya, dan bukan menebar fitnah sebagai bentuk kemarahan karena merasa didepak oleh Partai Demokrat.

Kalaupun ada nama baru yang disebut oleh Anas, kata Hayono, maka partainya siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Sanksi tegas akan diberikan pada semua kader Demokrat yang terjerat permasalahan hukum, khususnya kasus korupsi.

"Jadi 'nyanyi' itu langkah yang positif bagi Anas Urbaningrum, selama diniatkan dengan itikad yang baik untuk memberantas korupsi, bukan untuk fitnah," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Kamis (2/1/2014). Anas dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait aliran dana dari proyek Hambalang pada Selasa (7/1/2014) pekan depan.

Pengacara Anas, Patra M Zen, membenarkan bahwa kliennya telah menerima panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dia mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, Anas akan memenuhi panggilan tersebut. Terkait kemungkinan Anas akan ditahan seusai diperiksa, Patra mengatakan, sebaiknya KPK melihat aturan penahanan tersangka dalam KUHAP.

Kliennya, lanjut Patra, tak memenuhi syarat untuk ditahan. Panggilan pemeriksaan terhadap Anas sebagai tersangka proyek Hambalang ini untuk yang pertama kalinya. Dia beberapa kali dipanggil KPK, tetapi statusnya masih sebatas saksi.

Beberapa waktu yang lalu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, Anas akan ditahan begitu pembangunan rumah tahanan KPK di kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan, selesai. Pembangunan tersebut sebenarnya telah selesai. KPK hanya menunggu serah terima rutan tersebut dari Mabes TNI Angkatan Darat. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×