kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Komisi III : Tudingan Nazaruddin tidak benar


Jumat, 22 Februari 2013 / 13:37 WIB
Komisi III : Tudingan Nazaruddin tidak benar
ILUSTRASI. Pelanggan melakukan konsultasi layanan Jaringan 5G di XL Center Martadinata, Bandung, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Partai Golkar Aziz Syamsuddin membantah dengan tegas tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap simulator SIM yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya pengadaan alat simulator tersebut tak terkait dengan komisi yang dipimpinnya.

“Itu tidak ada urusannya dengan komisi III,” tukas Aziz dalam pesan singkatnya, Jumat (22/2).

Lanjutnya terkait persoalan SIM, Aziz mengatakan hal juga tidak dibahas di DPR. Menurutnya SIM yang tergolong Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak dibahas oleh anggota dewan. Menurutnya, hal itu sudah jelas diatur dalam Undang-undang.

“PNBP tidak dibahas di DPR RI sesuai UU tentang Keuangan Negara,” imbuhnya.

Sebelumnya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap simulator SIM, Nazaruddin mengungkapkan keterlibatan Aziz Syamsuddin (Golkar), Herman Hery (PDI Perjuangan) dan Bambang Soesatyo (Golkar) dalam kasus tersebut.

Sayangnya dalam kesempatan itu ia tidak membeberkan peran 3 koleganya itu. Sementara itu dalam kasus yang melibatkan mantan Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Nazar diduga pernah mengikutsertakan perusahaannya dalam tender proyek tersebut. Sayangnya saat tender di tahun 2011, perusahaan mantan politikus Senayan itu gagal bersaing dengan perusahaan milik bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×