kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Neneng Nazaruddin menolak disebut buron


Kamis, 21 Februari 2013 / 17:23 WIB
Neneng Nazaruddin menolak disebut buron
ILUSTRASI. Cara buka rekening BCA online, mudah dan tanpa perlu datang ke kantor cabang./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/06/07/2021.


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Neneng Sri Wahyuni terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008 secara tegas menolak disebut sebagai buronan. Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (21/2).

Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu mengaku punya alasan lain. "Penetapan sebagai tersangka membuat saya terpukul. Untuk kembali ke Jakarta saya takut dan bingung," katanya.

Saat itu, dirinya tengah menemani Nazaruddin berada di luar negeri terhitung sejak tanggal 23 Mei 2011. Saat sang suami dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 24 Mei 2011, Neneng mengaku masih menemani ke sejumlah negara.

Tidak terkecuali ke Kolombia. Pada 25 Juli 2011, Neneng memutuskan meninggalkan Kolombia menuju Kuala Lumpur, Malaysia, untuk keperluan mendaftarkan anaknya bersekolah. Sepekan kemudian, dirinya mendapat kabar suaminya ditangkap di Kolombia. Ini membuat Neneng kembali syok. 

Sampai akhirnya pada Agustus 2011, dirinya juga turut ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus PLTS. Dengan statusnya tersangka, Neneng merasa khawatir dengan kondisi anak-anaknya. "Jika kedua-duanya ditahan, siapa yang akan mengurus anak-anak di Kuala Lumpur? Saya sungguh galau," ujarnya.

Neneng mengaku ingin cepat kembali ke Jakarta dan menyerahkan diri ke KPK. Niatan itu juga sudah disampaikan Nazaruddin di Jakarta. "Berdasarkan fakta jelas sekali saya tidak pernah buron dan tertangkap, melainkan menyerahkan diri," kilahnya. 

Dirinya mengaku sangat menyesal lantaran tidak langsung kembali ke tanah air saat pemanggilan oleh KPK. Sebagai informasi, dalam persidangan sebelumnya Jaksa menuntut Neneng 7 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subside enam bulan kurungan dan wajib mengembalikan kerugian negara sekitar Rp.2,6 miliar.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa menguraikan hal yang memberatkan Neneng antara lain lantaran dirinya sempat menjadi buronan dengan melarikan diri ke luar negeri. Sampai pada akhirnya tertangkap di kediamannya pada 13 Juni 2012 setelah masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal di Batam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×