Reporter: Noverius Laoli | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin mengatakan, seharusnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sudah menjadi tersangka kasus Hambalang. Namun, ia menuding, ada di antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih galau dan terkesan menghalangi penetapan Anas sebagai tersangka.
"Anda kan tahu siapa yang galau itu, ya mereka yang belum tanda tangan draf sekran gitu, yang dua itu," ujar Nazaruddin usai di periksa di KPK, Kamis malam (21/2). Dari draf dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum milik KPK yang bocor, ada dua pimpinan KPK yang belum membubuhkan tanda tangan yakni Busyro Muqoddas, dan Bambang Widjajanto. Kedua pimpinan inilah yang dituding Nazaruddin yang tidak setuju Anas menjadi tersangka. Atau mereka ini dalam bahasa Nazaruddin masih galau terkait status Anas. Soal kebenaran draf dokumen itu, hasil investigasi internal KPK menduga bahwa draf tersebut milik KPK.
Di dalam draf dokumen sprindik tersebut, terdapat tiga orang pimpinan KPK yang sudah menandatangani draft tersebut yakni Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandupraja. Belakangan Adna memutuskan mencabut tanda tangannya karena menyadari belum ada gelar perkara besar yang dilakukan pimpinan KPK atas kasus itu.
Maka dalam penurunan Nazaruddin, jika Anas tidak jadi tersangka, maka kredibilitas KPK sebagai penegak hukum yang profesional dan tidak pandang bulu harus dipertanyakan. Soalnya berdasarkan bukti-bukti selama ini, Menurut Nazar, Anas sudah memenuhi persyaratan sebagai tersangka di kasus Hambalang.
Nazaruddin sendiri membeberkan, mobil Harrier milik Anas semuanya dibayar oleh Adikarya dalam bentuk cek dan satu kali secara tunai sebesar Rp 150 juta. Menurut Nazaruddin duit pembelian mobil itu bukan dari kantong pribadi Anas, tapi dari Adikarya. Nazaruddin juga menilai bahwa pernyataan Anas yang mengatakan bahwa pembayaran mobil Harrier itu dicicil kepada Nazaruddin adalah bohong belaka.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Jumat (22/2) KPK akan melakukan gelar perkara atau ekspose terkait kasus Hambalang yang berkaitan dengan Anas. Melalui gelar perkara ini, KPK akan menentukan apakah penyelidikan aliran dana Hambalang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Jika dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, maka harus ada yang jadi tersangka. Apakah benar Anas akan jadi tersangka?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News