Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Rencananya, KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, gelar perkara akan diselenggarkan Jumat (22/2) ini. Namun, Johan tidak mau menyebutkan secara gamblang apakah gelar perkara ini akan menentukan status Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. "Tunggu saja apa hasil gelar perkara dan jangan berspekulasi," paparnya.
Yang pasti, menurut Johan, gelar perkara ini akan dihadiri oleh penyidik dan lima pimpinan KPK. Sebagai informasi, penyelidikan Hambalang ini membidik peran Anas dalam kasus Hambalang. Bekas koleganya, Muhammad Nazaruddin, menuding Anas menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dan duit Rp 100 miliar. Namun tuduhan ini kerap dibantah Anas pada sejumlah kesempatan.
Selain soal gelar perkara, Johan mengatakan, Komite Etik untuk menulusuri kebocoran dokumen draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas. "Kami juga memastikan apakah kebocoran yang dilakukan itu berasal dari unsur-unsur yang ada di KPK atau tidak. Tak hanya pegawai, tapi juga unsur pimpinan," katanya.
Johan menjelaskan, Komite Etik akan terbentuk dalam kurun waktu satu pekan ke depan. Komite ini akan lebih banyak melibatkan pihak eksternal ketimbang internal KPK. "Kemungkinanan beranggotakan 5 orang sampai 7 orang," tuturnya.
Sebelumnya, memang beredar surat sprindik yang menyebutkan nama Anas sebagai tersangka. Surat itu pun sudah ditandatangani oleh tiga nama pimpinan KPK. Namun, KPK membantah sudah ada penetapan tersangka bagi Anas.
Meski begitu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja membenarkan surat yang beredar itu memang resmi milik instansi anti korupsi itu. Ia juga mengaku sudah menandatangani surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News