kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Komisi III tolak aduan kasus Aceng


Kamis, 13 Desember 2012 / 18:37 WIB
Komisi III tolak aduan kasus Aceng
ILUSTRASI. PPKM level 4 di luar Jawa-Bali diterapkan di 23 kabupaten/kota


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi bidang Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat mengembalikan persoalan Bupati Garut Aceng H.M Fikri, kepada Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut. Sebab, persoalan itu sepenuhnya wewenang DPRD Garut. Ketua Komisi III DPR sekaligus pemimpin rapat Pansus DPRD, Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada DPRD.

"Silakan bapak godok di dalam. Sebaiknya bola panasnya dibawa pulang saja," kata Gede Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/12).

Gede Pasek menyerahkan rumusan penyelesaian kasus Aceng untuk dibahas dalam internal DPRD. Meski begitu, Pasek mempersilakan para anggota DPRD untuk berkomunikasi dengan anggota DPR dalam konteks fraksi kepartaian. "Kami hanya mendengarkan. Silakan saling berkomunikasi dengan masing-masing fraksi," ungkap Pasek. 

Selain itu Pasek berharap, agar setelah kasus Aceng mereda, nama Kota Garut bisa lebih baik dan bisa dikenal masyarakat luas karena prestasinya.

"Semoga setelah ini, Garut terkenal karena dodol dan jaket kulitnya. Bukan karena kasusnya," tandas Pasek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×