Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyarankan Bupati Garut Aceng HM Fikri mengundurkan diri. Sebab, dia menilai ada pelanggaran hukum yang dilakukan Aceng karena menikahi gadis berusia 18 tahun lalu menceraikannya empat hari kemudian.
Menurut Gamawan, Aceng tidak mendaftarkan pernikahan itu. Padahal, lanjutnya, seorang kepala daerah wajib menaati peraturan perundang-undangan sesuai dengan janji dan sumpahnya. "Saya pribadi menyarankan lebih baik mundur saja daripada prosesnya panjang," katanya saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah, Selasa (11/12).
Kementerian Dalam Negeri sudah mengirimkan tim untuk mensigi kasus ini setelah ada perintah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Gamawan berencana mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriyawan yang berisi rekomendasi tim investigasi itu. "Nanti gubernur akan melanjutkan ke DPRD," tegasnya.
Gamawan sampai saat ini masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan DPRD Garut. Nantinya, keputusan DPRD Garut ini akan menjadi penentu sikap Kementerian Dalam Negeri.
Gamawan mengatakan, sikap tegas ini bukan hanya berlaku bagi Aceng melainkan juga bagi kepala daerah lainnya. Dia mengakui banyak kasus serupa terjadi di daerah lain. "Mudah-mudahan ada hikmah bagi kepala daerah lain. Selama ini terkesan seolah-olah setelah ada Pilkada tidak bisa diberikan sanksi," tegasnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar mendukung langkah Gamawan yang meminta AcengĀ mundur. "Saya kira itu bagus sekali karena tidak mencerminkan adanya keteladanan. Sudah mengecewakan banyak orang terutama perempuan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News