Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Garut yang mengusut dugaan pelanggaran etika Bupati Garut Aceng H.M. Fikri menemui Komisi III DPR. Pansus DPRD Garut ini akan menyerahkan data mengenai dugaan pernikahan dibawah umur dan pemerasan yang dilakukan Aceng.
Wakil Ketua Pansus DPRD Garut Nadiman mengaku telah mengumpulkan data selama dua hari. Nantinya, Pansus DPRD Garut ini akan memberikan penjelasan kepada Komisi III DPR atas temuan data tersebut. Selain ke Komisi III DPR, Pansus DPRD Garut ini juga akan melaporkan temuannya ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Setelah ini, pihaknya akan mengumumkan hasil yang didapat atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh orang nomor satu di Garut itu. Penyelidikan ini berawal terkuaknya kasus pernikahan kilat Aceng dengan gadis berusia 18 tahun. Usia pernikahan itu hanya empat hari.
Aceng sendiri tidak tinggal diam dengan adanya Pansus DPRD ini. Dia mengancam akan mempidanakan anggota DPRD yang mencoba melengserkan dirinya dari jabatannya sebagai bupati.
Aceng menganggap persoalan tersebut sudah selesai. Menurut Kuasa Hukum Aceng, Egi Sudjana, perdamaian Aceng dengan mantan istrinya Fani Octovia merupakan hukum tertinggi yang tidak bisa diganggu gugat. Sebab, dengan adanya islah atau perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak, maka persoalan dianggap sudah selesai. Dan jika laporan belum dicabut maka persoalan ini sudah tidak berlaku lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News