kontan.co.id
banner langganan top
Minggu, 18 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Komisi III resmi usulkan angket terkait KPK


Kamis, 27 April 2017 / 19:33 WIB
Komisi III resmi usulkan angket terkait KPK


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi III DPR RI resmi mengusulkan penggunaan hak angket untuk penyelidikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pimpinan DPR. Fadli Zon, Wakil Ketua DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke- 22 Masa Persidangan ke IV Tahun Sidang 2016/2017 mengatakan, pimpinan telah menerima usulan tersebut.

Usai sidang, Fadli mengatakan, usulan tersebut kemungkinan akan dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah DPR, Kamis (27/4). "Mereka yang akan putuskan, apakah usulan diputuskan untuk dibawa ke paripurna atau belum," katanya di Gedung DPR, Kamis (27/4).

Masinton Pasaribu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P mengatakan, hak angket KPK diusulkan dengan beberapa alasan. Terutama, mengungkap pelanggaran UU yang dilakukan oleh komisi anti rasuah tersebut.

Masinton mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, KPK diduga telah melanggar dan tidak patuh terhadap UU KPK. Ketidakpatuhan tersebut dilakukan terhadap Pasal 5 UU KPK, khususnya yang berkaitan dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi KPK dalam menjalankan tugas mereka.

Ketidakpatuhan tersebut, menurutnya, bisa dilihat dari transparansi KPK dalam membuka sebagian rekaman yang menunjukkan anggota Komisi III termasuk dirinya, menekan mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani agar tidak mengakui, menerima dan membagikan uang hasil korupsi e-KTP ke anggota DPR dan ke pihak lain."Itu hanya sebagian," katanya.

Masalah transparansi juga terjadi dalam pengelolaan anggaran KPK. "Ada tujuh temuan kelebihan bayar yang belum dikembalikan, biaya perjalanan segala macam," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×