kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Ketua MPR: e-KTP urusan KPK, kok jadi hak angket?


Senin, 13 Maret 2017 / 13:22 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Ketua MPR RI Zulkifli Hasan berkomentar mengenai rencana hak angket kasus korupsi e-KTP. Kasus yang menyeret banyak nama mantan dan anggota DPR itu mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis lalu.

"Kok angket? Ini kan urusannya KPK, sampai tarik-tarik ke angket," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/3).

Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, kasus e-KTP tetap menjadi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas. Ia pun tak sependapat adanya usulan hak angket tersebut.

"Lho gimana? Biar saja urusan KPK. Kalau yang rampok yang maling KPK urusannya," kata Zulkifli.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan hak angket e-KTP. Hal itu untuk menjaga nama baik DPR serta fraksi-fraksi. Hak angket juga dilakukan untuk investigasi secara menyeluruh kasus tersebut.

"Saya malah kepikiran ya kalau yang kayak begini begini, ini sebaiknya diangket juga sebab DPR punya kepentingan dong memperbaiki namanya," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (10/3).

Menurut Fahri, hak angket e-KTP bertujuan membuka kasus tersebut secara terang-benderang. Ia ingin mengetahui awal mula kasus itu. "Saya tadi tanya BPK belum ada audit dari BPK. Jadi klaim kerugian harus dibuktikan juga," katanya.

(Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×