Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Surat pengajuan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah disampaikan kepada Pimpinan DPR. Adapun hak angket itu diajukan untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuturkan, surat itu akan dibacakan pada sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/4) besok.
"Yang jelas surat dari Komisi III kami perlu baca besok, karena surat sudah masuk," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).
Namun, pimpinan DPR baru menerima surat usulan hak angket sebagai usulan komisi. Sedangkan tandatangan masih digulirkan. Sedikitnya, tercatat 26 anggota Komisi III dari lintas fraksi sudah menandatangani angket tersebut.
"Kami (akan) menyampaikan adanya surat tapi Bamus meminta supaya persyaratan dipenuhi. Syaratnya lampiran tandatangan itu," tutur Fahri.
Fahri menjelaskan, dalam prosedur pengajuan hak angket, begitu usulan masuk maka dibawa ke rapat Bamus untuk kemudian dibaca di sidang paripurna. Saat dibacakan di paripurna, usulan tersebut bisa langsung ditanyakan ke fraksi-fraksi untuk dimintai tanggapan.
"Setelah itu dibentuk panitia angket, pansus angket. Kalau sudah, fraksi-fraksi menyerahkan nama maka terbentuk pansus angket," ucapnya. (Nabilla Tashandra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News