Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah menilai, hak angket terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP belum perlu dilakukan DPR.
Hal itu disampaikan Ida menanggapi usulan pengguliran hak angket terhadap proses penyidikan kasus e-KTP yang dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Ada mekanisme lain yang bisa digunakan untuk itu, lagi pula belum ada urgensinya," papar Ida, melalui pesan singkat, Selasa (14/3).
Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding.
Menurut Karding, usulan hak angket untuk menginvestigasi proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak relevan.
Investigasi itu dianggapnya intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
"Prinsipnya saya kira fokus saja pada penegakan hukum. Bagaimana KPK bisa membuktikan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang ada, itu saja," tutur Karding.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengajak para anggota DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki secara menyeluruh masalah yang terjadi.
Fahri menduga ada yang tidak beres dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut.
Dia kemudian menganalogikan apa yang dilakukan KPK saat ini dengan kasus korupsi dagang sapi yang menimpa mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq pada 2013 lalu. Saat itu, ada banyak politisi yang namanya disebut, tapi hanya Lutfi yang divonis. (Rakhmat Nur Hakim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News