kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wakil ketua DPR minta Daming didiskualifikasi


Selasa, 15 Januari 2013 / 19:01 WIB
Wakil ketua DPR minta Daming didiskualifikasi
ILUSTRASI. KRL melintas dengan latar belakang permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (13/7/2021). Cuaca besok di Jabodetabek cerah hingga hujan ringan, menurut ramalan BMKG. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso meminta Komisi III DPR tidak meloloskan calon hakim agung Daming Sunusi. Menurut Priyo, Daming sebagai calon hakim agung tidak sepantasnya menjadikan perkosaan sebagai bahan bercanda.

Dia mengaku terkejut atas pernyataan Daming tersebut. "Saya menganjurkan supaya Daming didiskualifikasi," kata Priyo, Selasa (15/1).

Priyo menilai pernyataan Daming tersebut tidak patut di tengah upaya rakyat melindungi perempuan dari pelecehan seksual. Sebelumnya, Daming Sanusi membuat kontroversi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung di Komisi III DPR.

Menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR Andi Azhar soal sanksi hukum terhadap pelaku pemerkosaan, dia menilai  hukuman mati kepada pelaku pemerkosa tidak bisa diberlakukan. Menurutnya, pelaku dan korban perkosaan sama-sama menikmati.

Sejumlah fraksi di DPR seperti FPKS, FPD, FPAN juga telah mencoret Daming dari daftar calon hakim agung yang akan diloloskan. Dengan pernyataan Priyo yang juga Ketua DPP Golkar bidang politik, maka jelas FPG DPR ikut mencoret nama Daming.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×